Cilegon, — Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) melalui kuasa hukumnya, Yogi Mahesa, resmi melayangkan surat somasi kepada pihak ASDP. Somasi tersebut diserahkan langsung ke kantor ASDP pada hari ini 03 November sebagai bentuk langkah hukum atas dugaan adanya sejumlah pelanggaran terhadap klien mereka.
Dalam pernyataannya, Yogi Mahesa menjelaskan bahwa somasi ini menjadi upaya awal untuk mencari penyelesaian secara baik sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut.
“Surat somasi ini kami antarkan langsung ke pihak ASDP. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami menunggu itikad baik dari pihak terkait selama tujuh hari ke depan,” ujarnya.
Adapun dalam somasi tersebut, disebutkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Pasal 33 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai perlakuan tidak manusiawi,
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE terkait distribusi konten penghinaan elektronik, serta
Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Somasi tersebut juga memuat sejumlah tuntutan dari pihak pertama kepada pihak kedua, antara lain:
1. Mengakui kesalahan secara tertulis dan terbuka,
2. Menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui surat bermaterai,
3. Menghapus seluruh konten video terkait dari seluruh platform media sosial,
4. Membayar ganti rugi atas kerugian material dan penyebaran konten ilegal,
5. Memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penyebaran konten dan perlakuan tidak manusiawi,
6. Melakukan rehabilitasi nama baik pihak pertama melalui klarifikasi terbuka,
7. Melakukan perbaikan sistem internal untuk mencegah kejadian serupa, dan
8. Memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan ada tindakan pembalasan atau intimidasi terhadap pihak pertama, termasuk perlindungan data pribadi.
Yogi menegaskan, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari pihak ASDP, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada respon baik dari pihak ASDP, kami dari LBH Pelita Keadilan Nusantara akan melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” tegasnya
Sementara itu, Hadi Santoso, selaku Koordinator APSS (Aliansi Peduli Selat Sunda), menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat somasi serupa.
“APSS akan melakukan somasi kepada pihak ASDP karena tindakan oknum yang kami nilai tidak memanusiakan manusia. Kami menilai negara harus hadir dalam permasalahan seperti ini,” ungkap Hadi.
Ia menambahkan, APSS yang terdiri dari puluhan lembaga masyarakat di wilayah Merak akan turut mengawal kasus tersebut bersama LBH Pelita Keadilan Nusantara.

