
Warta Global Banten | Cilegon, 18 Desember 2025 — Kebijakan baru Pemerintah terkait penyesuaian upah minimum tahun 2026 dinilai sebagai sinyal awal perubahan arah politik pengupahan nasional. Namun, serikat pekerja mengingatkan agar reformasi tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar berpihak pada kebutuhan hidup buruh.
Ketua Serikat Karyawan Krakatau Medika, Hengky Suryo Winoto, yang berafiliasi dengan Federasi ASPEK Indonesia, mengatakan penetapan rentang indeks alfa 0,5–0,9 dengan proyeksi kenaikan upah minimum sebesar 5,2 hingga 7,3 persen menunjukkan adanya ruang koreksi atas sistem pengupahan yang selama ini dinilai terlalu kaku.
“Ini sinyal perubahan arah yang patut diapresiasi. Negara mulai membuka ruang penyesuaian terhadap realitas hidup buruh. Namun kami menegaskan, ini adalah langkah awal, bukan tujuan akhir reformasi pengupahan,” kata Hengky dalam keterangannya, Rabu (18/12).
Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi koreksi atas praktik penetapan upah pada indeks rendah di masa lalu, yang berdampak pada melemahnya daya beli pekerja. Menurut dia, stabilitas ekonomi tidak semestinya dibangun dengan mengorbankan kesejahteraan buruh.
Hengky menyoroti masuknya variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara lebih proporsional, serta dibukanya kembali ruang penetapan upah sektoral, sebagai indikasi adanya kemauan politik untuk mendistribusikan beban ekonomi secara lebih adil.

Sejalan dengan itu, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli dalam mendengar dan merespons aspirasi pekerja secara lebih substantif.
Selain itu, Hengky menilai penguatan kembali peran pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan penting untuk menghidupkan dialog sosial. Menurut dia, keadilan upah hanya dapat terwujud apabila kebijakan pengupahan disusun dekat dengan kondisi riil di daerah.
“Upah tidak bisa ditentukan dari kejauhan. Pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan harus diberi ruang yang nyata untuk memastikan kebijakan upah sesuai dengan kebutuhan hidup buruh setempat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan keadilan upah. Angka makro, kata dia, harus tetap berpijak pada kenyataan biaya hidup yang terus meningkat.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, Hengky menekankan pentingnya menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama penetapan upah minimum melalui survei yang objektif, transparan, dan dilakukan secara berkala.
“Tanpa KHL yang hidup dan diperbarui, upah minimum mungkin sah secara aturan, tetapi belum tentu adil secara sosial,” kata dia.
Lebih jauh, Hengky mendorong pemerintah untuk melanjutkan reformasi pengupahan melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berkeadilan.
“Upah layak bukan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Justru itu syarat kebangkitan ekonomi nasional. Negara yang menghargai kerja secara adil akan memiliki masyarakat yang lebih stabil dan masa depan yang berkeadilan,” ujar Hengky


