CILEGON – Ketua LSM Gappura Banten, Husen Saidan, menerima kedatangan seorang warga Gerem Bayur, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa 09/12/2025
Warga bernama Sholeha Bersama warga lain tersebut mengadukan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan seorang pengusaha bernama Ayat, yang disebut telah merusak lahannya hingga kedalaman lima meter.
Menurut pengakuan Sholeha, awalnya ia hanya memberikan izin untuk meratakan tanahnya. Namun, dalam prosesnya, pengusaha tersebut justru melakukan penggalian besar-besaran dan mengambil batu dari lahannya selama lebih dari dua tahun.
“Pertama datang ke rumah saya itu memohon-mohon agar tanah saya diratakan atau diambil tanah dan batunya. Saya iyakan karena perjanjian awal hanya diratakan. Eh malah sekarang dikeruk, diambil batunya sampai dalam 5 meter,” ujar Sholeha.
Ia menambahkan selama aktivitas tersebut berlangsung, dirinya tidak mendapatkan manfaat apa pun selain debu, kerusakan lahan, dan potensi longsor.
“Sekarang saya baru sadar dan saya akan berhentikan tambang itu. Sudah dua tahun lebih saya cuma dikasih debu dan tanah longsor. Makanya saya datang ke basecamp Kang Husen untuk meminta pertolongan agar tanah saya tidak terus dirusak,” tegasnya.
Sholeha menjelaskan bahwa luas tanahnya sekitar 3.000 meter, sementara lahan milik Pahaji sekitar 500 meter. Ia juga menyebut banyak warga lain yang mengalami hal serupa, bahkan salah satu lahan milik warga bernama Safuro disebut telah didirikan bangunan dan warung oleh pengusaha tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Gappura Banten, Husen Saidan, menyampaikan rasa prihatin dan menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan.
“Saya merasa prihatin dengan permasalahan ini. Jika wali kota atau siapa pun yang bertanggung jawab atas Kota Cilegon tidak segera menyelesaikan persoalan ini, saya pastikan akan ada aksi massa besar-besaran,” tegas Husen.
Husen menekankan bahwa aktivitas penambangan di Gerem Bayur diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.
Sementara itu, saat di konfirmasi dengan byphon pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menegaskan bahwa kegiatan penambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin, termasuk Amdal.
“Tambang di Gerem Bayur tersebut belum ada izin, apalagi Amdal. Maka dari itu besok kami bersama rekan-rekan akan melakukan sidak. Kalau melanggar, ya harus ditindak tegas,” ujar perwakilan DLH.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya dugaan pelanggaran mulai dari penambangan tanpa izin, perusakan lahan warga, hingga konflik antara masyarakat dengan pihak pengusaha. Warga berharap Pemerintah Kota Cilegon segera turun tangan untuk menghentikan kerusakan dan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab.

