SERANG – Ketegangan pecah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Kabupaten Serang, Selasa (25/2/2026). Usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Serang (TAPD) yang mematok gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu sebesar Rp1.000.000 per bulan mendapat perlawanan sengit dari Badan Anggaran (Banggar).
Rapat berlangsung alot setelah Banggar menilai angka tersebut tidak mencerminkan kelayakan bagi para guru P3K. Bahkan, usai rapat, perwakilan TAPD memilih bungkam saat dimintai keterangan oleh awak media.
Perwakilan TAPD Kabupaten Serang, Zaldi Dhunana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), enggan memberikan penjelasan teknis terkait dasar penentuan angka Rp1 juta tersebut. Saat dicecar pertanyaan, Zaldi hanya memberikan jawaban singkat sambil berlalu.
“Udah ke Pak Ketua (Banggar) aja sih. Biar seimbang. Tadi sudah sepakat, pasti isinya sama. Ya sudah, tanya Pak Ketua saja,” ujarnya singkat.
Sikap berbeda justru ditunjukkan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas. Ia membeberkan bahwa alasan TAPD terkait kondisi keuangan daerah yang tidak stabil dinilai tidak sepenuhnya tepat setelah Banggar membedah struktur pendapatan daerah secara rinci dalam forum.
“Alasan mereka melihat kondisi keuangan, tapi kan kita tahu pos anggaran sebenarnya. Tadi sudah kita buka tuh, dari mana pendapatannya,” ungkap Anas.
Menurutnya, DPRD tidak ingin terburu-buru mengetuk palu keputusan di angka Rp1 juta. Banggar meyakini masih terdapat ruang fiskal yang bisa dioptimalkan demi kesejahteraan para guru P3K.
“Kita minta dikaji dan dianalisa ulang. Kita minta bagaimana gaji guru ini bisa maksimal. Makanya tidak terjadi putusan hari ini, kita undur keputusannya agar mereka (TAPD) menghitung kembali. Kalau angka satu juta kita oke-in, ya putus hari ini, tapi kami minta ditambahkan,” tegasnya.
Banggar juga menyoroti aspirasi perwakilan P3K yang sebelumnya mengusulkan angka Rp2,1 juta sebagai batas minimal yang dinilai lebih layak. Dorongan tersebut, kata Anas, berangkat dari kepedulian terhadap kesejahteraan guru sebagai garda terdepan pendidikan.
“Kita sudah selayaknya memperjuangkan hak guru. Mereka mencerdaskan anak bangsa, tapi keluarganya enggak sejahtera. Kalau angka segitu (Rp1 juta), katanya mau bahagia, kok angkanya cuma segitu? Semua hak masyarakat Kabupaten Serang layak dan patut kita bela,” sindirnya.
Akibat penolakan bulat dari seluruh fraksi, TAPD diberikan waktu hingga Jumat (28/2/2026) untuk menyodorkan simulasi dan angka baru yang lebih manusiawi.
Nasib perbaikan penghasilan ribuan P3K kini bergantung pada kemauan politik pemerintah daerah dalam menyisir ulang belanja operasional maupun pos anggaran lain yang dinilai masih bisa digeser.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan TAPD tetap bertahan pada angka Rp1 juta, Banggar menegaskan akan menunda pengambilan keputusan dan memanggil tim anggaran untuk mempertanggungjawabkan data secara terbuka di hadapan publik.

