Sekertaris DPD GEMA Al- Khairiyah Kota Cilegon Bustomi menyampaikan kepada awak media di Sekret GEMA
Dalam hal ini pemkot Cilegon belum bisa menmpublish produk hukum dari 2023. Setelah dialokasikan nya sistem pengunggahan produk hukum (perwal) ke diskominfo kota Cilegon menjadi terhambat. Kamis 16/04/2026
Aturan presiden (perpres) no. 33 tahun 2012 tentang JDIH itu menjadi rujukan bahwa setiap produk hukum wajib transparansi agar di ketahui publik.
Akan tetapi dalam hal ini pemkot cilegon masih belum bangkit pada usianya yang sudah cukup dewasa untuk menangani hal tersebut, sehingga akses masyarakat untuk mengetahui produk hukum sangat sulit
yah, kita lihat di website JDIH dari badan legislatif Cilegon sudah aktif.. akan tetapi JDIH dari Pemkot Cilegon belum bisa di akses.
Untuk hal tersebut Pemkot Cilegon agar segera mengambil langkah cepat dan tepat agar produk hukum (perwal) bisa di lihat publik atau org banyak. Dan ini jangan sampai menjadi konflik internal sesama opd antara bagian hukum pemkot cilegon dengan diskominfo..
"Pemerintah itu jadi boomerang bagi masyarakat nya, jadi hal teknis tersebut segera dituntaskan secara bersama antara bagian hukum dan diskominfo".

