Serang – Wakil Bupati Kabupaten Serang, Muhammad Najib Hamas, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Najib Hamas menjelaskan bahwa terdapat dua Raperda yang dibahas, yakni Raperda inisiatif DPRD terkait revisi Perda Nomor 08 tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan, serta Raperda inisiatif Bupati mengenai revisi Perda pengelolaan persampahan.
“Dua Raperda ini saling berkaitan. Ekosistem lingkungan di Kabupaten Serang sudah berubah sangat drastis dalam 10 tahun terakhir, terutama akibat revisi tata ruang, meningkatnya aktivitas industri, dan kegiatan masyarakat,” ujar Najib.
Ia menegaskan, inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mengajukan Raperda tersebut dinilai sangat relevan untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Kedua Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya di tingkat khusus.
Najib juga menekankan bahwa revisi Perda persampahan tidak hanya berbicara soal retribusi, tetapi lebih pada manajemen pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Menurutnya, sampah tidak boleh hanya dipindahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi harus dikelola secara terpadu mulai dari sumbernya.
“Kita harapkan ada manajemen pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga ke TPA. Edukasi dan komunikasi menjadi hal utama sebelum penegakan sanksi,” katanya.
Ia menyebut persoalan sampah merupakan persoalan ideologi dan kesadaran masyarakat, sehingga tanggung jawab pengelolaannya tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Lebih lanjut, Najib memaparkan konsep pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pemilahan di sumber, pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga residu akhir yang dibuang ke TPA. Detail mengenai infrastruktur, peralatan, dan sistem pengelolaan akan dibahas dalam pembahasan Raperda.
Terkait lokasi pembuangan sampah di Lebak Wangi, Najib menegaskan bahwa tempat tersebut merupakan milik perorangan yang disewakan dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
“Kalaupun ada aktivitas, itu murni kerja sama perorangan dengan pihak lain. Pemda tidak terlibat dalam kerja sama tersebut,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi langkah awal dalam penyusunan regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola lingkungan dan sistem persampahan di Kabupaten Serang ke depan.

