Cilegon,— Cecep angkat bicara terkait pernyataan PLT Sekretaris Daerah (Sekda) kepada awak media yang menyebutkan bahwa terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekda dipastikan tidak akan ada mutasi pejabat pada pekan ini. Rabu 01/04/2026
Menurut Cecep, kebijakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa tidak dilaksanakannya mutasi pejabat berpotensi memperlambat efektivitas, integritas, serta keberlangsungan pelayanan publik.
“Yang jelas, jika mutasi pejabat tidak segera dilakukan, hal ini hanya akan memperhambat kinerja birokrasi. Pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu karena posisi strategis tidak diisi oleh pejabat definitif yang kompeten,” ujarnya.
Cecep juga menilai bahwa kepala daerah seharusnya lebih peka terhadap kondisi birokrasi. Penundaan mutasi, terutama pada jabatan yang kosong atau membutuhkan penyegaran, dinilai dapat menghambat jalannya pemerintahan secara keseluruhan.
“Wali kota seharusnya memahami bahwa penundaan ini bisa berdampak langsung pada kinerja pemerintahan. Ketika posisi penting dibiarkan kosong atau hanya diisi Plt dalam waktu lama, pengambilan keputusan menjadi tidak optimal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan adanya dugaan bahwa penundaan mutasi tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan administratif. Ia menyinggung kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.
“Patut diduga, penundaan ini bisa saja didasari oleh hal-hal negatif, seperti kepentingan individual atau politik. Bahkan, muncul pertanyaan di publik: apakah ada praktik jual beli jabatan? Entahlah, ini yang perlu dijawab secara transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menunda mutasi demi kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi dan etika penyelenggara negara. Jika terbukti, hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Dari sisi birokrasi, Cecep menekankan bahwa mutasi yang tidak wajar atau terus ditunda akan berdampak serius. Kekosongan jabatan atau pengisian oleh Plt dalam jangka panjang dapat menghambat pengambilan keputusan serta menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintahan harus berjalan efektif, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

