BAZNAS Kota Cilegon Salurkan Bantuan Perbaikan Tiga Rumah Tak Layak Huni Senilai Rp 50 Juta - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

BAZNAS Kota Cilegon Salurkan Bantuan Perbaikan Tiga Rumah Tak Layak Huni Senilai Rp 50 Juta

Tuesday, 16 June 2026
CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon kembali menyalurkan bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada tiga keluarga di Kecamatan Jombang, Selasa (16/6/2026). Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp50 juta sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang memiliki kondisi rumah memprihatinkan.

Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Drs. H. Fajri Ali, MM, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan setelah jajaran BAZNAS menyelesaikan agenda rapat dan meninjau langsung kondisi para penerima manfaat.

"Tiga rumah yang kami bantu hari ini memang kondisinya memprihatinkan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan penghuninya," ujar Fajri Ali.

Bantuan pertama diberikan kepada Ade Sri Mulyati, warga Link Sumampir RT 02/05, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang. Rumah yang mengalami kerusakan berat itu memperoleh bantuan sebesar Rp 15 juta.

Selanjutnya, BAZNAS menyalurkan bantuan sebesar Rp 20 juta kepada Muchsib Syadeli, warga Link Jombang Cemara RT 01/06, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Menurut Fajri, kondisi rumah tersebut sangat mengkhawatirkan dan berpotensi roboh apabila kembali diguyur hujan deras.

"Rumahnya sudah retak-retak. Kalau terkena hujan satu atau dua kali lagi, dikhawatirkan bisa ambruk," katanya.

Bantuan ketiga diberikan kepada Uliyah Royani, seorang janda yang tinggal bersama anak yatim di Link Jombang Wetan, Jalan Temenggung RT 04/05, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. BAZNAS menyalurkan bantuan senilai Rp 15 juta mengingat kondisi rumah yang dinilai tidak lagi layak huni.

Fajri menegaskan, BAZNAS Kota Cilegon terbuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan, selama persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan.

"Kami terbuka untuk siapa pun yang mengajukan proposal. Sepanjang persyaratannya lengkap dan memenuhi ketentuan, insyaallah akan kami bantu," ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama penerima bantuan zakat adalah memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Persyaratan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan penyaluran zakat yang hanya diperuntukkan bagi golongan mustahik sebagaimana diatur dalam syariat Islam.

"SKTM menjadi dokumen wajib karena penyaluran zakat harus tepat sasaran. Selain diaudit secara administrasi, BAZNAS juga diaudit secara syariah sehingga seluruh bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Sementara itu, Habibie dari BAZNAS Kota Cilegon mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan pers yang selama ini turut menyampaikan informasi mengenai program-program BAZNAS secara berimbang.

Menurutnya, pemberitaan yang akurat dan sesuai fakta akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga penghimpunan zakat dapat terus meningkat dan manfaatnya semakin luas dirasakan warga yang membutuhkan.

Ia berharap setiap informasi yang berkaitan dengan BAZNAS terlebih dahulu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat penerima manfaat.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan wartawan, untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang benar sehingga kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS tetap terjaga dan penyaluran bantuan kepada warga yang membutuhkan dapat terus berjalan optimal," kata Habibie.