TANGERANG — Kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Minggu (4/10/2026).
Pelaku berinisial AR (21) ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB.
Saat itu, korban yang baru saja mengantar adiknya ke sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang empat pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena dianggap menggeber gas motor. Korban membantah tudingan tersebut karena knalpot motornya masih standar.
Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban, menyeret dan mendorongnya hingga terjatuh.
"Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban," kata Parikhesit.
Korban berusaha menghindari sabetan celurit tersebut, namum korban mengalami luka akibat terkena senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Namun dalam situasi itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat hingga mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi AR yang diduga berperan sebagai joki.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci," ujar Parikhesit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Saat ini, Tim Opsnal Resmob berkordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan dibeberapa tempat dan masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan, agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbau Herbin.

