Komjen Dharma Pongrekun saat menjabat Kepala Biro (Karo) Koordinasi dan Pngawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Dharma Pongrekun (Foto: Viva)
Oleh: Komjen Pol Drs. Dharma Pongrekun MM, MH.
Mantan Waka BSSN 2019-2021, Pengamat Geo Politik Global
www.banten.wartaglobal.id | Banten -Panggilan kepada para patriot pembela bangsa untuk bertindak cepat dan segera dalam upaya menjaga dan melindungi keselamatan rakyat dari strategi terselubung Elit Global untuk menguasai negara kita secara Terstruktur, Sistematis dan Massive melalui "WHO PANDEMIC TREATY" (Perjanjian Pandemi Organisasi Kesehatan Dunia) yang bertujuan mengakhiri kedaulatan negara serta merampas kemerdekaan bangsa tanpa menggunakan kekuatan militer, hanya dengan memainkan "health issue" (isu kesehatan).
Mengapa demikian?
Karena pada bulan Mei 2024 mendatang negara anggota UN ( PBB ) yang juga tergabung sebagai anggota WHO akan melakukan voting terakhir terkait penetapan Perjanjian Internasional tentang pencegahan, kesiapsiagaan dan respon terhadap pandemi. Dimana proses voting terakhirnya akan dilaksanakan secara TERTUTUP dan tidak akan dibahas ataupun diberitakan secara luas di media massa, di parlemen nasional negara2 anggota WHO dan di universitas2 ataupun di masyarakat.
Apakah WHO PANDEMI TREATY itu ?
Adalah suatu Perjanjian Pandemi dari WHO yang merupakan amandemen dari Peraturan Kesehatan Internasional yang jika disahkan akan memberikan kewenangan penuh kepada WHO untuk mengatur semua kebijakan dan tindakan kesehatan pada suatu negara.
WHO Pandemic Treaty akan memberikan otoritas yang mengikat secara hukum kepada WHO atas seluruh pemerintahan; untuk menyatakan pandemi; untuk mengunci negara; membatasi pergerakan masyarakat; untuk memantau dan mengubah perilaku masyarakat; menimbulkan keruntuhan ekonomi, hutang dan kelaparan pada masyarakat; melarang obat-obatan tradisional (obat tradisional menjadi illegal); melarang akses terhadap metode pertanian mandiri dan regeneratif – misalnya, mengeringkan sawah karena dianggap berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya penyakit dan vektor; untuk mengalokasikan uang publik untuk penelitian Gain of Function; penelitian Vaksin Farmasi; pabrik nyamuk.
Perjanjian Internasional ini juga akan memberikan hak eksklusif kepada WHO untuk menetapkan obat apa saja yang boleh dan harus dipasarkan serta akan mewajibkan pemerintah membeli pasokan Vaksin dan APD. Kemudian WHO juga akan mendapatkan hak eksklusif untuk menetapkan mandat dan hukuman bagi negara mana pun, atau individu laki-laki atau perempuan yang bertindak secara otonomi apa pun baik kebebasan untuk hidup selaras dengan Alam, praktik kesehatan, agama, budaya, kebijaksanaan, kebugaran, dan rutinitas kesejahteraan seseorang dapat diambil berdasarkan apa yang mereka lakukan (atas dasar apa pun, kapan pun WHO mengidentifikasi risiko kesehatan atau manfaat kesehatan dan memutuskan untuk menerapkannya).
Bahkan keadilan dan infrastruktur yang selama ini diandalkan oleh negara-negara akan dibongkar, terlepas dari apakah infrastruktur tersebut lebih cocok dan berhasil dalam meningkatkan kesehatan bangsa.
Inilah saatnya kita harus mempertanyakan kepada pemerintah, apakah kita sebagai rakyat menginginkan dan mengizinkan lembaga kesehatan dunia tersebut mengambil alih kendali kedaulatan kesehatan bangsa kita atau tidak ?
Terkait perjanjian internasional ttg pandemi di atas bila sudah ditetapkan, maka secara otomatis WHO akan berdaulat penuh terhadap semua masalah kesehatan dunia Internasional / Global dan akan menentukan secara sepihak isu-isu kesehatan apapun di suatu negara.
Pahamilah bahwa semua ini merupakan proses penyatuan Sistem Dunia oleh Elit Global dalam Satu Pemerintahan Dunia (One World Goverment), Satu Mata Uang Dunia (One World Currency) dan Satu Agama Dunia (One World Relegion). (HSW)
No comments:
Post a Comment