Langkah Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon untuk memfasilitasi ratusan pelaku UMKM dalam mendapatkan Sertifikat Halal adalah langkah yang sangat positif. - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Langkah Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon untuk memfasilitasi ratusan pelaku UMKM dalam mendapatkan Sertifikat Halal adalah langkah yang sangat positif.

Friday, 17 May 2024

Cilegon,-Banten.WARTAGLOBAL.id ,- Inisiatif Pemkot Cilegon untuk gencar menyosialisasikan dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal menjelang diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 adalah langkah yang sangat tepat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pelatihan sertifikasi halal kepada 389 pelaku UMKMbDari jumlah tersebut, 181 pelaku usaha telah berhasil memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Banten “Dari sebanyak 181 pelaku usaha yang sudah mendapat sertifikat halal tersebut, 114 di antaranya kami fasilitasi secara gratis. Sedangkan 67 lainnya mengikuti program reguler alias berbayar dan 208 lainnya masih dalam proses,” jelas Didin, Kamis, 16 Mei 2024.

kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh pemerintah mulai 18 Oktober 2024 mendatang. Wajib sertifikasi halal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 “Sebagai dukungan Pemkot Cilegon atas kebijakan pemerintah pusat tersebut kami memfasilitasi UMKM untuk sertifikasi halal. Kalau biaya sendiri per orang bisa mencapai Rp5 juta. Alhamdulillah kali ini program sertifikasi halal dibiayai APBD Kota Cilegon,” kata Didin.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan Muda pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Teti Hartati mengatakan, sertifikasi halal bagi usaha kecil menengah merupakan amanat Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 “Untuk itu kami memfasilitasi kegiatan sertifikasi halal ini untuk para pelaku UMKM secara bertahap. Sertifikasi halal ada dua jenis, yakni gratis beresiko rendah dan reguler berbayar. Nah, ini adalah berbayar, tapi yang bayar pemerintah daerah,” jelasnya.

( Noval / Red).

No comments:

Post a Comment