Dugaan Korupsi Publikasi di Sekretariat DPRD Kota Tangerang: Temuan Mengejutkan dan Kecurigaan SPJ Fiktif - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Dugaan Korupsi Publikasi di Sekretariat DPRD Kota Tangerang: Temuan Mengejutkan dan Kecurigaan SPJ Fiktif

Wednesday, 11 September 2024
WARTA GLOBAL BANTEN.ID - TANGERANG -
Korupsi memiliki dampak besar pada perekonomian negara, termasuk menurunnya investasi akibat rendahnya kepercayaan investor. Salah satu indikator untuk mengukur tingkat korupsi adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Tindakan korupsi dapat mengalihkan sumber daya publik ke tangan para pelaku korupsi, mengakibatkan anggaran pemerintah yang semakin terbatas dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.

Korupsi bukan hanya merugikan negara tetapi juga menyengsarakan masyarakat. Dampaknya bisa terlihat dari tingginya biaya layanan publik, kemiskinan yang meningkat, dan terbatasnya akses pendidikan serta kesehatan. Selain itu, korupsi menghambat perkembangan ekonomi dan menggerus nilai-nilai budaya positif.

Kepala DPD LSM Komite Pemantau Korupsi, Syamsul Bahri, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait kegiatan publikasi di Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Menurutnya, lembaganya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Tangerang mengenai belanja jasa publikasi tahun anggaran 2022-2023, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan.

Syamsul Bahri merinci bahwa belanja jasa iklan dan publikasi yang dibiayai APBD pada tahun 2022 mencapai Rp.3.324.320.000 dan pada tahun 2023 sebesar Rp.2.913.305.000. Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2021, harga per tayang media massa lokal adalah Rp.6.000.000. Namun, dia menemukan bahwa jumlah media yang terdaftar sebagai rekanan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan, mencurigai adanya SPJ fiktif dalam pencairan dana.

Lebih mengejutkan lagi, banyak kegiatan yang tidak dilaporkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Dana yang tercatat di SIRUP untuk tahun 2022 sebesar Rp.73.081.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.88.672.000.000, jauh berbeda dengan angka sebenarnya yang dikelola, yaitu APBD Murni 2022 sebesar Rp.116.961.744.633 dan APBD Perubahan Rp.125.363.874.733, serta APBD Murni 2023 sebesar Rp.145.663.869.990 yang mengalami perubahan menjadi Rp.131.923.014.922.

Syamsul Bahri menegaskan bahwa meskipun upaya untuk menyembunyikan dana dilakukan, temuan ini akan terbuka juga. Dia juga berjanji akan mengungkapkan lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang yang totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment