Warta Global Banten | Cilegon - Sejumlah warga di Cilegon melaporkan seorang pimpinan pengembang perumahan syariah, Azzahra Residence, ke Polres Cilegon. Pengembang berinisial H diduga terlibat dalam penipuan terhadap konsumennya pada Selasa, 10 September 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga anggota polisi juga termasuk dalam daftar korban. Salah satu korban, Tri Agung Laksono, mengungkapkan bahwa ia telah membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan mengangsur hingga total Rp186 juta untuk rumah kavling yang dijanjikan.
“Embel-embelnya kavling perumahan syariah yang enggak berbunga. Kalau saya melaporkan dengan pasal penipuan, jadi menjanjikan tanah yang enggak ada,” kata Tri Agung di Mako Polres Cilegon.
Menurut Tri, pengembang menjanjikan bahwa rumah kavling akan diserahkan setelah satu tahun pelunasan. Namun, setelah dua tahun, rumah yang dijanjikan belum juga diterima.
Tri menyebut bahwa jumlah korban mencapai sekitar 25 orang, dengan kemungkinan masih ada korban lain. Mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan, dan menyatakan bahwa jika tidak ada penyelesaian, mereka akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Dari kita kalau enggak ada uang tetap kita proses secara hukum,” pungkasnya.
Tri Agung sebelumnya memiliki rumah kavling dan ditawari rumah yang lebih besar dengan bangunan lantai dua. Setelah menjual rumah lamanya dan melunasi cicilan, pengembang tidak kunjung menyerahkan bangunan yang dijanjikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pimpinan pengembang Azzahra Residence berinisial H belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan.
Novaldo/Red*
No comments:
Post a Comment