Tanggapan M. Ibrahim Aswadi Terhadap Insiden Pengusiran Wartawan di Cilegon - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Tanggapan M. Ibrahim Aswadi Terhadap Insiden Pengusiran Wartawan di Cilegon

Wednesday, 11 September 2024





Warta Global Banten | Cilegon- Setelah beredarnya Dimedia kabar mengenai pengusiran wartawan saat liputan Musyawarah Kota (MUKOTA) VI Kadin Kota Cilegon, pengamat politik dan sosial, M. Ibrahim Aswadi, S.H. (MIA), memberikan tanggapan mengenai insiden tersebut.



"Saya sangat menyayangkan jika benar ada dugaan pengusiran terhadap kawan-kawan media yang sedang bertugas meliput proses MUKOTA VI Kadin Kota Cilegon yang berlangsung sejak 18 Agustus 2024," ujarnya.

Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman mengenai tugas dan fungsi dunia pers, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya. Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang berkembang di masyarakat.



MIA menambahkan, jika pengusiran ini benar terjadi, hal tersebut menjadi preseden buruk bagi transfer informasi kepada publik. Terutama di saat para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon juga membutuhkan informasi yang komprehensif.

Ia mengingatkan bahwa beberapa anggota Kadin juga meminta agar MUKOTA Kadin diundur, dan proses pendaftaran calon ketua dievaluasi. Ini menunjukkan bahwa anggota Kadin memerlukan informasi yang jelas dan transparan dalam proses MUKOTA.



MIA berharap ada pertemuan untuk klarifikasi dan hak jawab dari panitia MUKOTA Kadin kepada wartawan. Ia menekankan pentingnya saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing, terutama peran jurnalis dalam mentransformasi informasi di tengah masyarakat.

"Saya berharap semua pihak dapat saling menghargai dan bekerja sama demi kemajuan informasi yang transparan," pungkasnya.

Novaldo/*

No comments:

Post a Comment