LEBAK - Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP-PSI Masa Bakti Tahun 2024-2029, Musa Weliansyah menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Lebak Selatan (Baksel), tepatnya di Gedung SMK Darun-Nadwah Assalam, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (13/11/2024).
Sosialisasi Perda (Sosper) dihadiri 150 peserta, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait Perda nomor 3 tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan Desa , dan Perda Nomor 9 tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah hadir pada acara Sosper ini.
"Saya apresiasi atas kehadiran semuanya yang ada di sini. Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap masyarakat lebih memahami dan mendukung implementasi peraturan daerah ini," ujar Musa.
Dalam acara sosialisasi ini, Musa juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat agar peraturan daerah bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya sebatas mengetahui keberadaan peraturan daerah.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peranserta masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan kita, paling tidak angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Kabupaten Lebak bisa menurun," tambah Musa.
Ratu Nisya Yulianti (Aktivis Perempuan), memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Sedangkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberdayaan masyarakat dan Desa, dipaparkan oleh Aswani, S.Kom, (Aktivis)
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dari Kecamatan Wanasalam, Cihara, Malingping dan Kecamatan Cijaku diantaranya tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, dan anggota organisasi sosial. Seluruh peserta selain mendapatkan snack (makan dan minum) seluruh peserta juga diberikan uang transportasi Rp 150.000,- per orang.
No comments:
Post a Comment