Satpol PP Kota Tangerang Tindak Cepat Terkait Laporan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Cepat Terkait Laporan Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin

Thursday, 23 January 2025
Warta Global Banten.id - Tangerang -
Satpol PP Kota Tangerang merespons dengan cepat laporan terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak memiliki izin, sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dalam hal ini, prosedur telah dijalankan, namun ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwal) No. 117 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 36 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perluasan Jaringan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, telah menetapkan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara telekomunikasi.

Laporan mengenai pemasangan 20 tiang internet di wilayah RW 001 dan RW 002, Kelurahan Bona, Kota Tangerang, dilayangkan oleh warga dengan nomor laporan 001/011009/Unit YanMas/I/2025 kepada Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini dilatarbelakangi oleh dugaan tidak dipenuhinya prosedur perizinan yang sah, yang menurut warga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

M. Aqil Bahri, SH, Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang, menyampaikan, "Sebagai warga negara yang taat hukum dan membayar pajak, kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini. Kami berharap aturan Perda dapat ditegakkan, karena ini jelas sudah melanggar ketentuan yang ada dan harus segera ditindaklanjuti."

Dari informasi yang diperoleh, Satpol PP Kota Tangerang bertugas menegakkan dua Peraturan Daerah utama, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 dan Perda No. 8 Tahun 2018, terkait dengan ketertiban umum dan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di daerah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kominfo Kota Tangerang belum memberikan tanggapan konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Warga Kota Tangerang berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment