CILEGON — Seorang warga Asmali, warga RT 10, Kampung Kubang Lampit, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, mengeluhkan kerusakan lahan sawah miliknya yang diduga terdampak pelaksanaan proyek peningkatan tanggul sungai.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Nur Putra Mandiri sebagai pelaksana kegiatan PUPR Kota Cilegon melalui bidang Sumber Daya Air (SDA). Kegiatan tercantum dalam SPK Nomor 600.1.4/821/SPK/PPK-PSDA-AMD/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Pekerjaan peningkatan tanggul sungai itu berlokasi di lingkungan Kubang Lampit, RT 10, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta. Proyek bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp266 juta.
Namun, di balik pembangunan infrastruktur tersebut, Asmali mengaku mengalami kerugian akibat lahan sawah miliknya yang rusak setelah dilalui kendaraan proyek.
Asmali mengatakan, sebelum pekerjaan berlangsung, dirinya telah mendapatkan penyampaian bahwa kerusakan lahan akibat aktivitas kendaraan proyek akan mendapatkan penggantian.
"Katanya sebelum dibangun drainase mau diganti rugi. Sawah yang diinjak mobil sampai rusak galeng-galeng dan sawahnya menjadi padat. Katanya mau diganti, tetapi setelah selesai ternyata belum diganti," ujar Asmali.
Ia meminta pihak pelaksana maupun PUPR Kota Cilegon segera memberikan pertanggungjawaban atas kerusakan tersebut sesuai dengan kerugian yang dialaminya.
Asmali juga menyatakan akan menempuh jalur pengaduan kepada pihak terkait apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.
"Kalau tidak sampai diganti rugi, saya akan laporkan ke pihak-pihak terkait dan saya akan larang PUPR untuk datang ke sini," katanya.
Menurut Asmali, dirinya tidak mempersoalkan pembangunan tanggul selama hak masyarakat yang terdampak tetap diperhatikan. Ia berharap adanya penyelesaian secara baik dan transparan berdasarkan kondisi kerusakan di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek juga telah dilakukan. Namun, pihak pelaksana disebut menghindar ketika hendak dimintai keterangan mengenai keluhan warga tersebut.
Sementara itu, wartawan juga berupaya meminta tanggapan PUPR Kota Cilegon terkait adanya aduan kerusakan sawah warga. Hingga berita ini ditulis, pihak PUPR Kota Cilegon belum memberikan respons.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Cilegon, Neni, turut meminta PUPR Kota Cilegon dan pihak pelaksana segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Neni menilai, apabila aktivitas proyek menyebabkan kerusakan terhadap lahan masyarakat, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi warga.
"Kerusakan sawah warga harus segera diganti. Jangan menunda-nunda, jangan sampai merugikan masyarakat," tegas Neni saat ditemui di sekretariat IWO Kota Cilegon, Jumat (14/8/2026).
Neni berharap pengaduan masyarakat dapat segera direspons dan direalisasikan oleh PUPR Kota Cilegon bersama pihak pelaksana.
Ia juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara warga, pelaksana proyek, dan pemerintah daerah sehingga persoalan kerusakan lahan dapat diselesaikan secara adil serta tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

