CILEGON — Persoalan kerusakan lahan sawah milik warga di Kampung Kubang Lampit RT 10, Kelurahan Tegal Bunder, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, masih menyisakan persoalan. Hingga kini, kompensasi yang sebelumnya disepakati untuk diberikan kepada pemilik sawah disebut belum direalisasikan. Jumat 14/08/2026
Ahyar, selaku pelaksana dari PT Nur Putra Mandiri, mengakui bahwa pihaknya belum memberikan kompensasi kepada warga yang lahannya terdampak.
Sebelumnya, telah terdapat kesepakatan mengenai pemberian kompensasi kepada pemilik sawah yang mengalami kerusakan akibat kegiatan pekerjaan.
Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kesepakatan tersebut, Ahyar menyampaikan bahwa pihaknya berencana kembali bertemu dengan para pemilik lahan.
“Kita ada rencana malam Minggu kita ketemu lagi kepada pemilik sawah,” ujar Ahyar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kompensasi masih dalam proses pembahasan antara pihak pelaksana dan pemilik lahan.
Warga berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda pembahasan, tetapi menghasilkan kepastian mengenai mekanisme, besaran, dan waktu pembayaran kompensasi atas kerusakan sawah yang mereka alami.
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena kesepakatan kompensasi sebelumnya telah dibuat. Karena itu, warga mengharapkan adanya penyelesaian yang transparan dan bertanggung jawab agar persoalan kerusakan lahan tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai nilai kompensasi serta kapan pembayaran kepada masing-masing pemilik sawah akan direalisasikan.

