Cilegon– Perusahaan ternama dikota Cilegon kembali mendapat sorotan setelah ada nya laporan dari salah satu karyawan nya,PT. Pratama Galuh Perkasa (PGP) Cilegon diduga selama belasan tahun tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK Cilegon yang berlaku, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten
Hal ini disampaikan oleh bendahara umum barisan relawan Nusantara raya BRNR provinsi Banten Rachmatullah ia mengatakan ada Salah seorang Karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah bekerja tahunan dan hanya dibayar di bawah UMK Kota Cilegon,
“saya Kerja di PGP sudah lama, cuma dikasih gaji Rp 2.5jt hingga Rp 3jt perbulan.” Ujarnya.
Hal tersebut mendapat perhatian dan menimbulkan reaksi dari pengurus BRNR provinsi Banten Rachmatullah
Menurutnya PT. PGP diduga telah melanggar hak pekerja yang mana tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku selama belasan tahun,
“UMK Cilegon tahun 2025 sebesar Rp 5.128.084.48 namun PT. PGP yang notabene menjadi rekanan dari PT. Krakatau steel group, diduga tidak memberikan Hak yang seharusnya diperoleh pekerja, selama belasan tahun,” Paparnya kepada media.
Selain upah yang di bawah UMK, PT. PGP juga diduga tidak mengindahkan himbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan, karena tidak memberikan THR tepat waktu kepada karyawannya,
“Informasi yang kami dapat, Gaji dan THR diduga diberikan kepada karyawannya setelah hari raya Idul Fitri, tidak sesuai dengan himbauan Presiden dan surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/202 tentang THR,” Katanya.
Pemberian upah dibawah UMK saat ini telah dilaporkan kepada Disnakertrans Kota Cilegon dan Provinsi Banten guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
“ Selain masalah upah, PT. PGP juga diduga tidak mengizinkan ada serikat pekerja didalam perusahannya, sehingga memperlemah perlindungan hak terhadap 392 karyawannya.” tambah nya
Seperti diketahui Perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda. Sesuai Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang diubah oleh Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja, Sanksi pidana 1 hingga 4 tahun atau denda muali dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Ketenagakerjaan.” Tegasnya
No comments:
Post a Comment