Cilegon HN— Proses hukum terhadap terduga perusahaan penghasil limbah yang membuang limbah B3, Limbah Cair, limbah padat dan limbah domestik di perairan Selat Sunda selama puluhan tahun.
Perusahaan Pelayaran di lingkungan kerja pelabuhan PT. Asdp Merak diduga dalang di balik permasalahan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diduga melakukan pencemaran limbah B3, limbah padat, limbat cair dan limbah domestik. Korlap Aliansi Peduli Selat Sunda menegaskan para pelaku harus dihukum berat agar kejahatan pencemaran lingkungan itu tidak terus terulang.
Dalam persoalan dugaan pengelolaan limbah yang salah dan sangat berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan, kami meminta kepada Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Pidana di KLHK Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani sudah harus turun tangan dengan adanya persoalan pengelolaan limbah yang diduga salah dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
”Setelah cukup bukti, kami meminta menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka,” ucap Hadi Santoso, saat memberikan keterangan pers di kantor PT. Asdp Cabang Merak usai mengantarkan surat Audiens, Selasa(22/04/2025).
Menurut Sekjen Aliansi Peduli Selat Sunda Tindakan mereka itu sebagai dumping (pembuangan limbah) dengan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Soal dugaan pencemaran laut itu jadi concern masyarakat Pulomerak khususnya masyarakat Tamansari-Mekarsari, siapa pun yang melakukan kejahatan tersebut harus dihukum,” jika Perusahaan Pelayaran penghasil limbah terbukti menyalahi aturan.
Kami mendorong Pimpinan PT. Asdp Cabang Merak untuk segera mensikapi persoalan ini, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat dan menjadi persoalan besar kedepan ujar wawan,.
Dalam kesempatan yang sama, Tokoh Muda sekaligus Ketua Pendekar Buyut Jasir menambahkan, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan, semoga dengan lebih mengedepankan asas musyawarah dapat mendinginkan suana dan menjadi solusi bersama, dan kami minta Pemerintah harus hadir dalam permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang sudah terjadi selama puluhan tahun.
Saat awak media mengkonfirmasi ke pihak Manager SDM Rizal PT. Asdp Cabang Merak, " Nanti saja setelah ada pertemuan nanti" Ungkapnya.(andri)
No comments:
Post a Comment