Contoh Negatif Pasang Plat Nopol Palsu A PERS XPS Dimodifikasi, Terancam Pasal 263 KUHP - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Contoh Negatif Pasang Plat Nopol Palsu A PERS XPS Dimodifikasi, Terancam Pasal 263 KUHP

Friday, 23 May 2025





Warta Global Banten | Serang Raya -Video pengendara motor dengan Nopol A PERS XPS terposting di akun instagram @infoserangtimur , ternyata sudah sering kali ditegur salah satu anggota Satlantas Polres Serang Bripka agar nomor plat tersebut diganti sesuai data kendaraan yang berlaku.

Oknum pengendara motor itu mengaku seorang wartawan dan sering melintas, bahkan sudah ditegur oleh petugas Satlantas Polres Serang agar menggantinya namun teguran tidak pernah diindahkan. 

"Sudah ditegur, pengendaranya ngaku wartawan," ujar Bripka Tubagus Yayan, seperti dikutip dari infoserangtimur, Jum'at (23/5). 

Sesuai aturan dan ketentuan dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker. Pelat nomor modifikasi tidak resmi alias ilegal.

Pengendara motor siapa pun di jalan raya yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu tentu saja akan mendapatkan penindakan yang tegas dari pihak Kepolisian. Pasalnya, penerbitan plat nomor kendaraan yang asli hanya dilakukan oleh pihak kepolisian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Tidak hanya mendapatkan sanksi tilang saja, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana yang besarannya sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Hal ini tertuang tegas dalam Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu, penggunaan nomor plat palsu yang dimodifikasi juga bisa masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen, termasuk plat kendaraan, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Isi pasal 263 KUHP yakni sebagai berikut.
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Dengan hukuman yang sama, bagi yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.

Dengan kata lain, siapapun yang sengaja menggunakan atau membuat plat kendaraan palsu, dapat dikenakan ancaman pidana yang sangat berat.

No comments:

Post a Comment