Evaluasi Kepatuhan Hukum BUJKA dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pabrik Candra Asri Alkali (CAA) - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Evaluasi Kepatuhan Hukum BUJKA dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pabrik Candra Asri Alkali (CAA)

Wednesday, 21 May 2025





Warta Global Banten | Cilegon- Projek (PSN) investasi pembangunan pabrik Candra Asri Alkali (CAA) program pengembangan usaha PT.Candra Asri Pasific (CAP) saat ini tengah masuk dalam tahap sipil dan konstruksi yang di kerjakan oleh main kontraktor utamanya yaitu China Chengda Engineering CO.,LTD." (Chengda) kontraktor asing asal (Cina).

Keberadaan (Chengda) sebagai kontraktor utama (main kontraktor) pembangunan pabrik (CAA) itu di sikapi oleh Ahmad Munji (Warga Cilegon) yang menyatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu di kaji oleh pihak (CAP) berkaitan dengan syarat (Chengda) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan aspek kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang antara lain minimal menyangkut 3 (Tiga) aspek asas dan prinsip penting dalam pelaksanaan jasa konstruksi ;

Pertama ; Aspek kepatuhan (Chengda) terhadap syarat (PMA) Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA), sebagaimana ketentuan (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) terkait Perizinan (BUJKA) : yang mengatur mengatur secara detail persyaratan perizinan (BUJKA) : persyaratan untuk mendirikan kantor perwakilan (BUJKA) di Indonesia dengan Direktur Perwakilan. Harus Warga Indonesia (WNI) ; bentuk kerjasama (BUJKA) dengan BUJKN (Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional) untuk setiap pekerjaan konstruksi ; harus membentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan dibuktikan akte dan pengesahan Kemenhumham. Selain itu (BUJKA) juga perlu melaksanakan aturan (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan (BUJKA) ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi PMA (BUJKA) ; dan aturan lainnya yang berlaku tentang syarat syarat benar atau tidaknya (Chengda) menjadi (BUJKA) yang sesuai aturan hukum . Paling tidak syarat yang dipenuhi oleh (Chengda) terdiri dari sbb :
- Persyaratan Umum :
Akte Pendirian dan Perubahan: Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan (jika ada). NPWP Perusahaan: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. NIB (Nomor Induk Berusaha): Nomor Induk Berusaha yang sesuai dengan KBLI bidang usaha. laporan Keuangan: Laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik (dengan opini wajar). Sertifikat Badan Usaha dari Negara Asal: Sertifikasi yang setara dengan SBU dari negara asal, dengan kualifikasi yang sesuai. Pengalaman Kerja: Bukti pengalaman kerja dengan nilai penjualan tahunan yang memadai. Peralatan Konstruksi: Peralatan konstruksi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilakukan. Tenaga Kerja: Tenaga kerja konstruksi yang kompeten dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) yang sesuai. 

- Persyaratan Khusus untuk BUJKA: Penyetaraan Izin Konstruksi: Izin konstruksi yang telah dimiliki di negara asal harus disetarakan dan diverifikasi di Indonesia. Persyaratan Legalitas dan Dokumen: Menyertakan persyaratan legalitas dan dokumen-dokumen lainnya. Bukti Serah Terima Pekerjaan: Menyertakan bukti serah terima pekerjaan dan penyelesaian pajak. Penilaian Kualifikasi: Kualifikasi usaha BUJKA akan dinilai untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan yang sama dengan rekanan lokal dengan kualifikasi yang sesuai termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sebagai persyaratan hukum untuk beroperasi di sektor jasa konstruksi di Indonesia dan bukti kompetensi dalam melaksanakan bidang usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi jasa konstruksi ; Sertifikat Badan Usaha ,(SBU) sesuai dengan subkontraktir / patner lokalnya ; Standar Sistem Manajemen (BUJKA) dan ; harus memenuhi persyaratan standar sistem manajemen lainnya , seperti Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001). 

Kedua ; (Chengda) sebagai PMA (BUJKA) tidak boleh mengabaikan asas dan prinsip investasi sebagaimana Asas-asas dan prinsip penanaman modal (PMA) sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2007. Asas-asasnya mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Prinsip-prinsipnya meliputi prinsip perlindungan investasi, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dan; juga tidak boleh melanggar asas (prinsip dasar) pelaksanaan jasa konstruksi yang bertujuan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan kualitas pekerjaan konstruksi, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Asas yang menjadi landasan utama antara lain kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan yang jelas di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

Kami menegaskan bahwa sangat mendukung investasi pembangunan pabrik (CAA) dalam rangka mendukung program ekonomi nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sedang mengejar target peningkatan ekonomi hingga mencapai 8% dan target investasi Rp3.414 Triliun pada tahun 2029,dengan instrumen beberapa Projek Strategi Nasional (PSN) termasuk proyek investasi (CAA). denban syarat minimal ; (a). Memenuhi syarat dan ketentuan (BUJKA) ,kemudian (b) Tunduk dan patuh terhadap ketentuan jasa konstruksi yang di atur oleh negara (c) Tidak gegabah melakukan pengerahan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal (cina) melanggar aturan ; (e) Memperhatikan aspek kareifan lokal dan keseimbangan (d) Mengutamakan tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal (e) dan ; Menjamin kepatuhan hukum regulasi tahapan pelaksanan jasa konstruksi untuk menjamin kualitas pekerjaan yang berimplikasi pada aspek keamanan dan keselamatan warga Kota Cilegon karena pabrik (CAA) itu merupakan industri yang beresiko tinggi sehingg perlu dibangun dengan perencanaan serta pelaksanan yang matang dengan teknologi tinggi dan kualitas material bahan baku serta pekerjaan yang tepat. 

Dengan demikian jika (Chengda) sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) tidak tunduk dan patuh terhadap regulasi peraturan perundang undangan yang berlaku , kemudian menghambat proses berjalannya investasi, maka (CAP) dapat memutuskan hubungan kontrak kerja dengan pihak (Chengda) dalam rangka menjaga keberlangsungan Projek Strategis Nasional (PSN) dan tentunya dalam rangka menjaga keselamatan warga Kota Cilegon dari potensi bencana industri jika (Chengda) banyak melabrak aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku , karena tujuan negara ini membuat aturan hukum salah satu tujuannya adalah menjaga keselamatan warganya dan perlu di ingat bahwa Pabrik (CAA) adalah pabrik Petrokimia yang memiliki tingkat resiko cukup tinggi.

Jadi kami sampaikan lagi bahwa (CAP) bisa mengevaluasi dan melakukan pemutusan hubungan kontrak dengan (Chengda) jika (Chengda) terlalu banyak melabrak aturan hukum di Indonesia dan ugal-ugalan dalam pekerjaan pembangunan konstruksi pabrik (CAA). Bahwa menghormati dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku bagi (Chengda) itu "mutlak" , tanpa kecuali atas nama apapun dan untuk alasan kepentingan apapun.

No comments:

Post a Comment