Serang, 11 Juni 2025 — Bupati Kabupaten Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam proses penerimaan tenaga kerja di setiap industri yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini disampaikan dalam acara dialog bersama masyarakat yang berlangsung pada hari selasa, 10 Juni 2025.
Dalam pidatonya, Bupati menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir segala bentuk pungli dan percaloan yang merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja. Untuk memperkuat komitmen ini, Bupati telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang bekerja sama dengan Polres Serang guna menangani dan menindak tegas praktik ilegal tersebut.
> “Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pungli dan calo dalam proses penerimaan tenaga kerja di industri. Kami ingin memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang adil dan transparan,” ujar Bupati Ratu Rachmatuzakiyah di hadapan masyarakat yang hadir.
Satgas ini diharapkan dapat segera bergerak cepat, menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Serang. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil.
Pemerintah Kabupaten Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau calo. Dengan sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktik-praktik tersebut dapat diberantas secara menyeluruh.
Warta Global Banten
No comments:
Post a Comment