Lapas Kelas IIA Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran, GWI: Ini Bentuk Alergi terhadap Jurnalis - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Lapas Kelas IIA Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran, GWI: Ini Bentuk Alergi terhadap Jurnalis

Wednesday, 2 July 2025







Warta Global Banten | Tanggerang-, 30 Juni 2025 — Polemik dugaan pelanggaran prosedur di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah pihak Lapas dinilai bersikap tertutup dan enggan memberikan klarifikasi kepada awak media terkait kasus salah satu warga binaan berinisial MF.

Ketertutupan tersebut menuai kritik tajam, terutama dari pihak keluarga. Meta, ibu dari MF, mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil cincin kawin milik anaknya yang sempat disita oleh pihak Lapas. Meski telah berulang kali mendatangi Lapas, pelayanan yang diberikan dinilai sangat buruk dan tidak jelas.

“Saya sudah datang beberapa kali, tapi dipersulit dan tidak diberi penjelasan yang pasti. Padahal hanya ingin mengambil cincin milik anak saya yang sangat bermakna bagi keluarganya,” ungkap Meta saat ditemui pada Senin siang (30/06/2025) di area Lapas.

Cincin tersebut memang akhirnya dikembalikan oleh pihak Lapas melalui Kasubsi Keamanan, A. Fery Febriyan Sri S. Namun, pertemuan itu justru menambah kekecewaan Meta, karena dugaan kekerasan terhadap MF langsung ditepis oleh Fery tanpa ada penjelasan rinci. Bahkan, pihak Lapas menunjukkan foto kondisi MF yang menurutMeta bukan kondisi saat kejadian, melainkan pasca isolasi di ruangan yang disebut sebagai "sel tikus".

Lebih mengejutkan lagi, MF ternyata telah dipindahkan ke Lapas lain secara diam-diam. Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.

“Saya baru tahu anak saya dipindah ke Pekalongan, tapi tidak jelas Lapas mana. Tidak ada surat atau pemberitahuan resmi,” kata Meta, dengan nada kecewa.

Sikap bungkam pihak Lapas membuat para jurnalis kesulitan mendapatkan konfirmasi. Kepala Lapas, Yogi Suhara, disebut tidak berada di tempat saat jam kerja, dan tak satupun pejabat Lapas lainnya bersedia memberikan keterangan.

Padahal, sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara dan media berhak memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap sikap tidak transparan tersebut.

“Ini bentuk alergi terhadap jurnalis. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok tinggi itu, terutama jika menyangkut keselamatan dan hak warga binaan,” tegas Aqil.

Ia juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera turun tangan dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Menurutnya, reformasi pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan sangat mendesak demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Redaksi: Warta Global Banten 
Penulis: Tim Investigasi Nasional


No comments:

Post a Comment