Kelompok 81 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA) 2025 mengambil langkah nyata dalam menumbuhkan kesadaran lingkungan di kalangan pelajar. Melalui program kerja bidang Hukum dan Kesadaran Hukum, kelompok ini sukses menyelenggarakan edukasi bertema "Edukasi Lingkungan: Menjaga Bumi, Menjaga Masa Depan" bagi siswa-siswi MTS Al Ittihaad.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya menjaga lingkungan bagi keberlangsungan masa depan, baik untuk diri sendiri maupun generasi mendatang. Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Imam Alfarizi, Putera Ekowisata Indonesia Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024, yang juga merupakan anggota kelompok 81 KKM UNIBA 2025 dari program studi Ilmu Hukum, sebagai pemateri dan narasumber.
Menggugah Kesadaran dengan Ilustrasi Kreatif
Dalam materinya, Muhammad Imam Alfarizi menggunakan pendekatan yang menarik untuk menarik perhatian para siswa. Ia memulai dengan menampilkan ilustrasi keindahan alam Banten, tempat para siswa tinggal, untuk menumbuhkan rasa cinta dan kesadaran bahwa kekayaan sumber daya alam tersebut patut dijaga.
Tidak hanya itu, Muhammad Imam juga menggunakan media visual yang kuat untuk menyampaikan pesannya. Ia memutar video ilustrasi tentang bahaya dan dampak negatif dari sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik, seperti menyebabkan banjir dan merusak ekosistem. Ada pula video animasi yang secara jelas menggambarkan bagaimana sampah dapat merusak unsur hara tanah, mencemari laut, mengancam biota laut, dan bahaya dari zat yang terkandung dalam plastik.
Di akhir sesi video, para siswa disajikan dengan ilustrasi animasi tentang solusi nyata untuk mengatasi masalah sampah. Solusi tersebut mencakup:
• Mengurangi penggunaan plastik, dengan mengajak siswa untuk membawa botol minum atau tumbler serta menggunakan tas belanja pakai ulang.
• Menggunakan kembali plastik bekas yang masih dapat dimanfaatkan.
• Cara membuang sampah dengan benar, terutama sampah plastik, agar dapat didaur ulang.
Menghubungkan Etika Lingkungan dengan Pondasi Hukum
Sesi edukasi ini menjadi lebih komprehensif ketika Muhammad Imam Alfarizi, sebagai mahasiswa Ilmu Hukum, memaparkan tentang pondasi hukum lingkungan. Ia menjelaskan mulai dari aturan sederhana yang berlaku di lingkungan sekolah, seperti pentingnya jadwal piket, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak merusak fasilitas sekolah.
Penjelasan tersebut kemudian diperluas ke tingkat yang lebih dalam, yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia. Para siswa diberikan pemahaman mengenai aturan-aturan yang ada di masyarakat dan konsekuensi hukum yang bisa didapat jika seseorang melanggar.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran yang tidak hanya bersifat etis, tetapi juga didukung oleh pemahaman akan pentingnya mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment