KKM Kelompok 89 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi Edukasi Warga Cegah JUDOL dan PINJOL melalui Penyuluhan Hukum - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

KKM Kelompok 89 Universitas Bina Bangsa Berkolaborasi Edukasi Warga Cegah JUDOL dan PINJOL melalui Penyuluhan Hukum

Friday, 31 July 2026
LEBAK – Kelompok 87 dan Kelompok 89 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Sinergi Desa Membangun Generasi Cerdas Hukum: Strategi Pencegahan Judol dan Pinjol serta Pemanfaatan Layanan Bantuan Hukum Gratis" pada Kamis (30/7/2026) di Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kegiatan yang merupakan bagian dari program kerja Bidang 3 (Sosial, Budaya, Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat) tersebut dihadiri oleh masyarakat serta perangkat Desa Panancangan dan Desa Bojong Cae sebagai upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era digital.

Penyuluhan diawali dengan rangkaian acara pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, perwakilan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta Ketua Kecamatan Cibadak. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kecamatan Cibadak secara resmi membuka kegiatan sekaligus mengapresiasi sinergi mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa dalam menghadirkan edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Memasuki sesi penyampaian materi, Bapak Faturrohman, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai pemanfaatan layanan bantuan hukum gratis. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur memperoleh layanan bantuan hukum, ruang lingkup pendampingan hukum, serta pentingnya memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi persoalan hukum.

Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak H. Wahyudi, S.H., M.H., C.L.M. dengan tema strategi pencegahan perjudian online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui materi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai modus yang digunakan dalam praktik perjudian daring maupun pinjaman online ilegal, dampak hukum, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjerumus ke dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti penyuluhan dengan antusias. Hal tersebut terlihat dari tingginya partisipasi masyarakat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan diajukan peserta terkait mekanisme memperoleh bantuan hukum, penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, hingga upaya pencegahan terhadap maraknya perjudian online dan pinjaman online ilegal.

Melalui kegiatan ini, Kelompok 87 dan Kelompok 89 KKM Universitas Bina Bangsa berupaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Penyuluhan ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi digital, memahami hak-hak hukumnya, serta mengetahui mekanisme memperoleh layanan bantuan hukum gratis apabila menghadapi permasalahan hukum.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat. Dengan meningkatnya literasi hukum masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, serta mampu meminimalkan dampak negatif dari praktik perjudian online dan pinjaman online ilegal yang semakin berkembang di era digital.