Aksi Terintegrasi Kelompok KKM 100 Universitas Bina Bangsa: Tanam Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Sekolah dan Tegakkan Aturan Hukum - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Aksi Terintegrasi Kelompok KKM 100 Universitas Bina Bangsa: Tanam Kesadaran Lingkungan Sejak Dini di Sekolah dan Tegakkan Aturan Hukum

Friday, 14 August 2026
Melalui Plang Desa Rancagede Persoalan pengelolaan sampah memerlukan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari pembentukan karakter generasi muda hingga penegasan aturan di tengah masyarakat umum. Menyadari hal tersebut, Kelompok KKM 100 Universitas Bina Bangsa menghadirkan rangkaian program kerja terintegrasi di Desa Rancagede, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Gerakan ini mengombinasikan edukasi daur ulang di ranah pendidikan serta penguatan regulasi hukum di ruang publik desa.
Langkah awal dimulai dengan menyasar generasi penerus melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi sampah di SDN Rancagede 1.
Dalam sesi ini, para siswa diajak untuk memahami pentingnya menjaga kebersihan sekolah, memilah jenis-jenis sampah, serta bahaya membuang limbah sembarangan. Pendekatan sejak dini ini dirancang sebagai investasi jangka panjang demi lahirnya generasi yang lebih peka terhadap kelestarian ekosistem.Tak sekadar berbagi teori, para siswa di SDN Rancagede 1 juga diajak terlibat langsung dalam aksi nyata melalui praktik pengelolaan sampah secara kreatif. Dengan memanfaatkan limbah botol dan plastik bekas yang ada di lingkungan sekitar, para siswa/i diajak menyulap sampah tersebut menjadi hiasan jendela yang cantik dan bernilai estetis. Workshop interaktif ini membuka ruang kreativitas anak-anak sekaligus membuktikan bahwa barang bekas bisa kembali berdaya guna jika dikelola dengan tepat. Guna memperluas dampak kebaikan ke lingkungan yang lebih luas, tim melanjutkan program kerja dengan memasang plang edukasi sampah di beberapa titik strategis Desa Rancagede. Bermuara pada itu kendati anggota bidang 4 kelompok kami memberikan pendapat bahwa “Di sini kurangnya kesadaraan akan membuang sampah dan kebersihan lingkungan”. Ujar Farhan.
Menyoroti hal tersebut program kerja kelompok 100 KKM tidak hanya berisi imbauan moral, plang di ruang publik desa ini memuat peringatan sanksi hukum yang sangat tegas mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.Keberadaan plang dari Kelompok 100 KKM Ranca Gede ini diharapkan menjadi pengingat visual permanen bagi seluruh warga desa agar senantiasa taat hukum dan menjaga kebersihan wilayah lingkungan bersama. Melalui alur program yang terencana—mulai dari penanaman karakter kreatif di SDN Rancagede 1 hingga ketegasan aturan di tingkat desa
Pemberitahuan Hukum Dalam Plang Tertulis: "Sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku, setiap orang dilarang membuang dan membakar sampah sembarangan di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggaran terhadap aturan ini diancam sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)."
Berdasarkan sosialisasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengenai Perda No. 1 Tahun 2023, ‘’ancaman kurungan maksimal yang ditetapkan untuk pelanggaran pengelolaan/pembakaran sampah adalah 6 bulan dengan denda maksimal Rp 50.000.000. Informasi ini disesuaikan demi akurasi hukum pada plang fisik” – Ujar Fenia.
Diharapkan budaya peduli lingkungan dapat mengakar kuat di Kecamatan Gunung Kaler. Kolaborasi ini menjadi komitmen nyata untuk mewujudkan lingkungan Desa Rancagede yang bersih, sehat, dan tertib hukum demi masa depan bersama.
 
 
 
Sumber:
Referensi Akurat Regulasi Daerah: JDIH Kabupaten Tangerang - Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah diakses  :https://jdih.tangerangkab.go.id/dokumen/detail/110588
Database Hukum Nasional: Katalog Peraturan BPK RI - PERDA Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2023, diakses: https://peraturan.bpk.go.id/Details/266463/perda-kab-tangerang-no-1-tahun-2023
Sosialisasi Sanksi & SE Bupati: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 terkait Implementasi Perda Sampah. Diakses: https://www.radarbanten.co.id/2023/08/24/bakar-sampah-di-kabupaten-tangerang-bisa-didenda-rp50-juta/