Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benur Senilai Rp33,2 Miliar - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 222 Ribu Benur Senilai Rp33,2 Miliar

Tuesday, 18 August 2026
CILEGON – Polres Cilegon bersama jajaran menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster atau benur di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Sebanyak 222 ribu ekor benur berhasil diamankan dengan estimasi nilai jual mencapai Rp33,2 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perikanan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus itu kemudian disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon pada Selasa (18/8/2026).

Kapolres Cilegon AKBP M. Bobby mengatakan, benur tersebut diduga berasal dari wilayah Binuangeun dan hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Merak.

“Motif pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Benih lobster ini dimuat ke dalam truk dan disamarkan,” ujar Bobby didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Hutapea.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik, sopir tersebut mengaku hanya diminta mengangkut barang dan sempat menyebut muatan truk sebagai ikan gurame.

“Supir sudah kami tangkap. Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengangkut. Sementara pemilik barang masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Bobby.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik benur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga terus mendalami jaringan yang diduga berada di balik upaya penyelundupan tersebut.

Bobby menjelaskan, ketentuan mengenai ekspor benih lobster saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, benih lobster yang dapat diekspor harus telah mencapai ukuran tertentu, yakni 50 gram.

Menurut dia, benur yang diamankan dalam kasus tersebut telah melalui proses yang oleh pelaku disebut sebagai “sterilisasi”. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Modus pemilik barang sudah mensterilkan benih lobster. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan. Peraturan lama yang membolehkan ekspor sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Dengan jumlah benur yang mencapai 222 ribu ekor, nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp33,2 miliar. Polisi menyebut pengungkapan tersebut tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberantas praktik perdagangan benih lobster yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pemilik barang serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benur tersebut.