GAM Desak Polres Tasikmalaya Bongkar Dugaan Tambang Bentonit Ilegal di Bantarkalong - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

GAM Desak Polres Tasikmalaya Bongkar Dugaan Tambang Bentonit Ilegal di Bantarkalong

Thursday, 24 September 2026
TASIKMALAYA — Dugaan aktivitas pertambangan bentonit tanpa izin di Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM) resmi mengadukan dugaan tersebut kepada Polres Tasikmalaya dan meminta aparat mengusut legalitas kegiatan hingga pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Pengaduan yang dilayangkan pada 22 September 2026 itu tidak hanya menyoroti dugaan pertambangan tanpa izin. GAM juga meminta kepolisian menelusuri dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai terlapor dalam dokumen pengaduan.

Wakil Ketua I DPP GAM Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan informasi lapangan, dokumentasi, serta keterangan masyarakat yang kemudian diminta untuk diverifikasi melalui mekanisme hukum.

"Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab," kata Fiki.

Bukan Sekadar Bukaan Lahan
GAM meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau sekadar melihat kondisi fisik lokasi.
Menurut GAM, aparat perlu memastikan apakah aktivitas di Jalan Raya Pamijahan tersebut benar-benar merupakan pekerjaan sipil biasa atau telah memenuhi karakteristik kegiatan pertambangan, mulai dari penggalian, pemuatan, pengangkutan hingga dugaan transaksi material.

Indikasi seperti pengangkutan material secara berulang, penumpukan hasil galian, pembayaran berdasarkan volume atau tonase, serta adanya aktivitas jual beli material dinilai perlu ditelusuri.
"Dokumentasi lapangan merupakan petunjuk awal, bukan kesimpulan akhir. Karena itu, seluruh informasi harus diuji melalui pemeriksaan langsung dan alat bukti yang sah," ujar Fiki.

Dokumentasi bertanggal 21 Juni 2026 yang disampaikan GAM menunjukkan adanya bukaan lahan dan material terbuka di lokasi.

Namun, GAM menegaskan dokumentasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa material tersebut merupakan bentonit hasil pertambangan ilegal. Begitu pula soal siapa pemilik, pengelola, pembeli, maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.


GAM juga meminta kepolisian memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan legalitas kegiatan.

Pemeriksaan tersebut meliputi kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan tahapan perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, serta status kawasan hutan apabila lokasi berkaitan dengan kawasan tersebut.

GAM menilai pencantuman Kecamatan Bantarkalong sebagai kawasan peruntukan pertambangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW 2024-2044 tidak otomatis menjadikan setiap lokasi dan setiap komoditas tambang dapat dieksploitasi.

Dengan kata lain, status peruntukan ruang tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai izin melakukan kegiatan pertambangan.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Jadi Sorotan
Hal lain yang membuat pengaduan GAM mendapat perhatian adalah adanya nama seorang anggota Polsek Karangnunggal dalam dokumen sebagai pihak terlapor.

GAM meminta dugaan tersebut diperiksa secara terbuka dan profesional. Organisasi itu menyerahkan pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan anggota polisi tersebut kepada aparat yang berwenang.

GAM juga meminta agar proses pemeriksaan tidak didasarkan pada asumsi maupun informasi sepihak.

"Yang kami dorong adalah proses hukum yang terang. Kalau memang tidak terbukti, tentu harus ada klarifikasi. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum," kata Fiki.

Serahkan Pembuktian kepada Penyidik
Dalam pengaduannya, GAM meminta Polres Tasikmalaya melakukan peninjauan lokasi, memanggil pihak terlapor dan pihak terkait, memeriksa dokumen perizinan, serta mengumpulkan alat bukti.

GAM juga mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Meski demikian, GAM menyerahkan sepenuhnya penentuan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana kepada penyidik.

GAM menegaskan pengaduan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun.

Penyebutan pihak terlapor merujuk pada dokumen pengaduan dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, GAM menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait.

Kini, publik menunggu tindak lanjut Polres Tasikmalaya: apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, siapa sebenarnya pengelolanya, dan apakah dugaan keterlibatan pihak tertentu memiliki bukti yang cukup.

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diuji secara profesional oleh aparat berwenang.