CILEGON, – Persoalan debu yang disebut terus menerus menerpa permukiman warga di lingkungan Sekong, khususnya RT 01 dan RT 02, kembali menjadi sorotan. Keluhan warga terkait gangguan pernapasan dan kondisi lingkungan tersebut mendorong Pemuda Pancasila meminta pejabat terkait turun tangan.
Ketua Pemuda Pancasila Ranting Lebak Gede, Suminta, mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas pabrik atau kegiatan usaha yang berada di lingkungan Sekong, terutama berkaitan dengan izin lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
"Saya kira tolong kepada pejabat terkait, lingkungan RT 01 dan RT 02 ini secara terus-menerus dihujani debu," kata Suminta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suminta, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia mengatakan warga telah mengeluhkan sesak napas, gatal-gatal hingga ISPA.
"Sementara warga menjerit, menderita sesak napas," ujarnya.
Suminta bahkan melontarkan kritik keras terhadap pihak yang menurut dia semestinya lebih mengutamakan keselamatan dan kepentingan warga.
"Kalau yang dicari hanya upeti, tidak peduli warga, itu zalim sama warganya," kata dia.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena persoalan lingkungan bukan semata soal keberadaan kegiatan usaha, melainkan juga menyangkut bagaimana dampaknya dikendalikan agar tidak merugikan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Secara hukum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam upaya pencegahan pencemaran dan pengelolaan dampak lingkungan.
Karena itu, Suminta meminta instansi berwenang tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga turun langsung melihat kondisi permukiman warga.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas yang dikeluhkan warga telah memenuhi ketentuan lingkungan, bagaimana sistem pengendalian debu dilakukan, serta apakah terdapat dampak yang melampaui batas yang diperbolehkan.
Keluhan warga, kata dia, semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.
Sebab, ketika aktivitas usaha berada berdekatan dengan permukiman, kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat harus berjalan beriringan.
Warga tidak semestinya dipaksa memilih antara roda ekonomi yang bergerak dan hak mereka untuk menghirup udara yang bersih.

