
Warta Global Banten | JAKARTA — Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kembali membuka perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang pernah menjadi dasar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
Dua persidangan pada 1 dan 2 Oktober 2026 menjadi sorotan setelah beredar luas rekaman kesaksian konsultan pendidikan luar negeri Ina Liem dan keterangan pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Keduanya menghadirkan sejumlah informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran, proses penyetaraan dokumen, serta jenis dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pada 2019.
Yang menarik, keterangan tersebut tidak hanya memperdebatkan soal jenjang pendidikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: dokumen apa sebenarnya yang dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memenuhi persyaratan pendidikan tertentu?
Dari penjelasan publik ke pemeriksaan di bawah sumpah
Kesaksian Ina Liem menjadi salah satu bagian penting dari rangkaian pemeriksaan di MK. Sebagai konsultan pendidikan luar negeri, ia menjelaskan struktur pendidikan yang ditempuh Gibran, mulai dari Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian pendidikan tingkat O-Level, UTS Insearch di Sydney, MDIS Singapura, hingga memperoleh gelar Bachelor dari University of Bradford, Inggris.
Penjelasan tersebut pada dasarnya memberikan gambaran mengenai kesinambungan perjalanan pendidikan.
Namun, pemeriksaan hakim kemudian masuk ke persoalan yang lebih spesifik: apa sebenarnya program yang ditempuh di UTS Insearch?
Dalam keterangannya, Ina Liem menyebut bahwa UTS Insearch tidak memiliki program bernama Grade 12. Program yang disebutnya tersedia antara lain Foundation dan Diploma of Business.
Keterangan ini menjadi penting karena dokumen pemerintah yang diterbitkan pada 2019 disebut menggunakan istilah bahwa Gibran telah menyelesaikan "pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney tahun 2006" dan menyatakannya setara dengan SMK Akuntansi dan Keuangan.
Perbedaan istilah tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang belum selesai dijawab: atas dasar apa istilah Grade 12 digunakan dalam dokumen penyetaraan pemerintah apabila institusi pendidikan yang dirujuk tidak menggunakan nomenklatur tersebut untuk programnya?
Pertanyaan itu bukan semata soal terminologi. Jawabannya dapat menentukan bagaimana sebuah jenjang pendidikan diklasifikasikan dan disetarakan.
Ketika "pernah belajar" dipertanyakan berbeda dengan "telah lulus"
Bagian lain yang mencuat dari persidangan adalah mengenai dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan pada 2019.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, pejabat Kemendikdasmen Taufiq Damarjati, yang disebut terlibat dalam proses penilaian dan verifikasi, menjelaskan jenis dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, dokumen dari UTS Insearch yang tersedia antara lain Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.
Di sinilah muncul perbedaan yang secara administratif maupun substantif perlu dibedah secara hati-hati.
Certificate of Attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran atau keterlibatan seseorang dalam suatu program. Sementara dokumen kelulusan - seperti diploma atau sertifikat kelulusan - memiliki fungsi berbeda karena menunjukkan bahwa peserta telah menyelesaikan persyaratan akademik program tersebut.
Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi: dokumen mana yang menurut peraturan berlaku seharusnya menjadi dasar penyetaraan suatu jenjang pendidikan?
Jika benar dokumen kelulusan merupakan persyaratan wajib, maka keberadaan hanya dokumen kehadiran dan transkrip tentu menimbulkan persoalan administratif yang perlu dijelaskan secara tuntas oleh pihak yang melakukan verifikasi.
Kesaksian ahli juga menyisakan pertanyaan mengenai bukti kelulusan
Ina Liem dalam persidangan juga menjelaskan bahwa analisisnya mengenai riwayat pendidikan tersebut didasarkan pada penelusuran informasi dan struktur program pendidikan, termasuk data digital, brosur, serta laman institusi.
Ia tidak menyatakan telah memeriksa secara langsung seluruh dokumen asli kelulusan Gibran dari UTS Insearch.
Fakta ini penting untuk dibedakan dari kesimpulan mengenai apakah Gibran benar-benar lulus atau tidak.
Tidak ditemukannya dokumen dalam bahan yang diperiksa bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa kelulusan tidak pernah terjadi. Namun, apabila dokumen kelulusan memang merupakan syarat formal untuk proses penyetaraan, maka absennya dokumen tersebut dari berkas yang menjadi dasar keputusan pemerintah merupakan persoalan yang layak mendapat penjelasan.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan, melainkan apakah terdapat bukti formal bahwa pendidikan tersebut telah diselesaikan dan menghasilkan kualifikasi yang relevan.
Arsip KBRI dan persoalan ketertelusuran dokumen
Pertanyaan mengenai ketertelusuran dokumen semakin mengemuka setelah keterangan dari perwakilan pendidikan Indonesia di luar negeri.
Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati disebut menjelaskan hasil penelusuran arsip yang tersedia.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, penelusuran terhadap arsip hard copy maupun soft copy tidak menemukan dokumen terkait Gibran.
Jika keterangan tersebut sesuai dengan fakta administrasi yang tercatat, maka muncul persoalan lain: sejauh mana proses verifikasi pada 2019 dapat ditelusuri kembali melalui arsip primer?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan apabila regulasi yang berlaku pada saat itu memang mensyaratkan dokumen pendukung tertentu, termasuk verifikasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri.
Namun demikian, ketiadaan arsip pada suatu lembaga tidak secara otomatis membuktikan bahwa suatu dokumen atau proses tidak pernah ada. Hal tersebut perlu dikaitkan dengan keseluruhan rantai dokumen dan prosedur yang digunakan pada saat keputusan penyetaraan dibuat.
Dari nomenklatur pendidikan menuju persoalan hukum
Di sinilah perkara tersebut bergerak dari persoalan administratif menuju persoalan hukum yang lebih luas.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat."
Kata "tamat" menjadi penting karena memiliki konsekuensi berbeda dengan sekadar pernah mengikuti pendidikan.
Jika suatu dokumen penyetaraan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa pendidikan seseorang telah memenuhi tingkat tertentu, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah orang tersebut pernah mengikuti program pendidikan, tetapi juga apakah terdapat dasar dokumenter yang cukup untuk menyatakan bahwa program tersebut telah diselesaikan dan setara dengan jenjang yang dipersyaratkan.
Di sisi lain, apakah dokumen yang digunakan pemerintah pada 2019 telah memenuhi ketentuan tersebut merupakan persoalan hukum yang pada akhirnya harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu, bukti persidangan, serta argumentasi para pihak.
"Kotak Pandora" yang terbuka
Dua hari persidangan tersebut setidaknya membuka beberapa pertanyaan yang jauh lebih spesifik daripada polemik mengenai riwayat pendidikan seseorang.
Pertama, mengapa istilah Grade 12 digunakan dalam dokumen pemerintah jika program tersebut tidak dikenal dengan nomenklatur Grade 12 di UTS Insearch?
Kedua, dokumen apa yang menjadi dasar pemerintah menyatakan pendidikan tersebut telah memenuhi standar kesetaraan?
Ketiga, apakah Certificate of Attendance dapat menjadi dasar yang memadai untuk menyatakan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan?
Keempat, di mana dokumen primer yang menunjukkan kelulusan dari program pendidikan yang dijadikan dasar penyetaraan?
Kelima, bagaimana proses verifikasi dapat dipertanggungjawabkan apabila arsip pendukung pada lembaga terkait tidak lagi ditemukan?
Dan yang paling mendasar: apakah seluruh rangkaian dokumen tersebut memenuhi standar hukum yang berlaku ketika persyaratan pencalonan ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum boleh diperlakukan sebagai putusan. Kesaksian saksi, keterangan ahli, dan pengakuan pejabat dalam persidangan merupakan bagian dari alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Menunggu penilaian Mahkamah
Persidangan MK pada akhirnya bukan arena untuk menentukan kebenaran berdasarkan potongan video atau narasi yang beredar di media sosial. Yang akan menentukan adalah keseluruhan alat bukti dan bagaimana majelis hakim menilai relevansi serta kekuatan pembuktiannya.
Namun satu hal menjadi jelas dari rangkaian kesaksian tersebut: persoalan dokumen pendidikan tidak berhenti pada pertanyaan "pernah sekolah atau tidak".
Ada persoalan mengenai nomenklatur program, bukti kelulusan, proses penyetaraan, standar verifikasi, serta keterlacakan arsip.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai rantai dokumen tersebut. Bukan untuk menggantikan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menilai perkara, melainkan agar perdebatan publik berdiri di atas dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Pada titik inilah kesaksian Ina Liem dan keterangan pejabat Kemendikdasmen menjadi penting. Bukan karena keduanya otomatis membuktikan seluruh dalil salah satu pihak, melainkan karena keterangan tersebut membantu membuka pertanyaan yang sebelumnya tertutup di balik istilah administratif.
Pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar nama program pendidikan, melainkan dasar faktual dan hukum yang digunakan untuk menyatakan seseorang telah memenuhi sebuah persyaratan.
Dan untuk perkara yang menyangkut legitimasi proses pencalonan pejabat publik, pertanyaan tersebut memang layak dijawab dengan dokumen autentik, prosedur yang dapat ditelusuri, dan penilaian hukum yang terbuka.
Selebihnya, keputusan berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

