Insiden Pengusiran Wartawan pada Pendaftaran MUKOTA VI KADIN Cilegon - WARTA GLOBAL BANTEN

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Insiden Pengusiran Wartawan pada Pendaftaran MUKOTA VI KADIN Cilegon

Wednesday, 11 September 2024



Warta Global Banten | Cilegon - Pada hari terakhir pendaftaran Peserta dan Calon Ketua KADIN Cilegon untuk Musyawarah Kota (MUKOTA) VI, yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 11 September 2024, terjadi insiden yang tidak mengenakkan bagi wartawan.



Wartawan dari Minuts Online Mahsus, mengalami pengusiran saat meliput proses pendaftaran peserta MUKOTA VI KADIN Cilegon pada Rabu, 11 September 2024. Pengusiran dilakukan oleh pihak panitia melalui Office Boy (OB).

Mahsus menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan panitia yang menginstruksikan OB untuk melarangnya meliput. Ia menyoroti anehnya sikap panitia yang seakan merasa terganggu dengan kehadiran wartawan.

> “Saya sangat menyayangkan perbuatan panitia MUKOTA VI KADIN Cilegon yang menyuruh Office Boy melarang saya untuk meliput,” ungkap Mahsus.



Mahsus menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang melarang penghambatan terhadap tugas jurnalistik. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat pidana.



Ketua Steering Committee (SC) MUKOTA VI KADIN Cilegon, H. Mabruri, saat dihubungi via WhatsApp, mengklaim tidak berada di kantor saat insiden terjadi. Ia meminta informasi lebih lanjut mengenai pengusiran tersebut.

Sementara itu, H. Fahmi, Ketua Organizing Committee (OC), belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini ditayangkan.



Insiden ini menyoroti pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam acara-acara besar yang melibatkan kepentingan publik.

Novaldo/Red*

No comments:

Post a Comment