Warta Global Banten | Cilegon- Menyikapi adanya dugaan temuan kecurangan Pajak Bangunan (Konstruksi) sebagai komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disinyalir dilakukan berulang -ulang oleh 9 perusahaan vendor rekanan PT Krakatau Posco berdampak merugikan terhadap PAD dan APBD Kota Cilegon.
Atas dugaan temuan tersebut, Akademisi Universitas Al Khairiyah (Unival) Ahmad Munji mengecam dan mendesak supaya PT Krakatau Posco segera memutuskan hubungan kontrak kerja dengan (sembilan) perusahaan vendor rekanan. Ia menuding 9 Perusahaan vendor tersebut bukan hanya melakukan kecurangan dan kejahatan atas Pajak Daerah, namun juga merugikan masyarakat Kota Cilegon serta negara, lantaran terlalu banyak Melanggar aturan.
Selain mendesak agar Krakatau Posco melakukan pemutusan kontrak kerja dengan 9 (sembilan vendor) rekanan dimaksud, Ahmad Munji juga telah mengirimkan somasi kedua terhadap 9 (sembilan) perusahaan milik warga Korea yang merupakan vendor rekanan PT.Krakatau Posco tersebut.
Lanjut Munji, 9 Perusahaan itu diduga merupakan milik oknum warga Korea yang sudah terlalu lama dan terkesan mendapatkan previlage keistimewaan di dalam PT Krakatau Posco , (Casing perusahan Nasional, isinya milik warga Korea). Selain itu, mereka juga kerap mencari kesalahan pada perusahaan lokal, sehingga berujung pemutusan kontrak oleh PT Krakatau Posco.
"ada semacam diskriminasi, kalau ada perusahan lokal misalkan karena soal kurang setor sampah ke Pemda , kemudian karena soal K3 yang di cari cari kesalahanya diputus kontrak , padahal justru perusahaan yang milik warga Korea yang diduga jelas banyak melanggar aturan tidak punya IMB, tidak punya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan berbuat curang dan kejahatan terhadap pajak daerah justru tidak diputus kontraknya . Sehingga semakin jelas menimbulkan pertanyaan ada apa dengan konspirasi para oknum warga Korea di Krakatau Posco ?,"tukas Munji. Kamis, 14/11/2024.
Berikut nama 9 Perusahaan vendor yang berada dalam kawasan PT Krakatau Posco;
Sambung Munji, "Sepengetahuan kami 9 (sembilan) Perusahan Vendor PT.Krakatau Posco itu milik oknum warga Korea yang diduga berkonspirasi secara rasis membuat warung di dalam toko di Krakatau Posco dan diduga sering ugal ugalan melabrak dan melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diduga berjamaah mendiskriminasi pengusaha lokal dan mencengkram potensi bisnis dan usaha di Krakatau Posco,"ungkapnya.
Lebih jauh Munji berpendapat, investasi dalam negeri atau investasi asing semua tidak boleh ugal ugalan harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Asas Investasi Pasal 3 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal antara lain asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama, asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, dan asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Jadi kita lihat dalam beberapa waktu hari kedepan , berani tidak Krakatau Posco menghentikan atau memutuskan kontrak 9 (sembilan) vendor rekanan itu ? , jika tidak maka kami akan terus melakukan litigasi dan mitigasi serta mengadukan hal ini kepada aparat penegak hukum dan pihak pihak terkait,"ujarnya.
"Jadi tidak boleh ada perusahan yang ugal ugalan melabrak aturan apa lagi perusahan yang casingnya perusahan Nasional dalamnya oknum para konspiratir warga Korea yang diduga rasis,"pungkasnya. (HM/Red)
No comments:
Post a Comment