Warta Global Banten | Serang Raya -Kondisi Jalan 45 di wilayah Taktakan, tepatnya di Jalan Kuranji setelah SMPN 12 hingga ke sejumlah titik lainnya, masih mengalami kerusakan cukup parah. Meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang telah melakukan perbaikan di beberapa bagian, namun kerusakan di sejumlah titik tetap dikeluhkan warga.
Salah seorang pengguna jalan, Valdo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi jalan tersebut. Menurutnya, meski sudah beberapa kali melintas, jalan tetap rusak parah dan membahayakan, terutama di sekitar Kampung Gedeg.
“Saya beberapa kali melintasi jalan ini, masih tetap rusak. Walaupun ada beberapa titik yang sudah ditambal, tapi jalan ke arah Gedeg, Cibongkok, Pasir Gadung, dan Sayar masih mengalami kerusakan serius. Ini butuh tindakan nyata dari Pemkot Serang, khususnya PUPR,” ujar Murtado kepada wartawan, Minggu (20/04/2025).
Ia menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan bisa memicu kecelakaan lalu lintas. “Kalau tidak segera diperbaiki, bisa berakibat fatal bagi masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ilham, warga yang kerap melintasi jalan tersebut dalam aktivitas sehari-harinya. Ia mengatakan bahwa kerusakan jalan sudah terjadi cukup lama, dan perbaikannya pun hanya sebatas tambal sulam di beberapa titik.
“Kerusakannya sudah lama, dan yang diperbaiki cuma sebagian. Sisanya rusak parah. Ini sangat mengganggu, terutama bagi ibu-ibu yang tiap pagi melintas untuk antar anak sekolah atau belanja ke pasar,” tuturnya.
Ilham juga mengkhawatirkan kondisi jalan yang berlubang dan tergenang air saat hujan. “Kalau hujan, lubang-lubangnya tergenang air, jadi nggak kelihatan. Itu bisa jadi jebakan dan sangat berbahaya,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan tersebut agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.
“Saya berharap perbaikan dilakukan secara nyata dan menyeluruh, supaya masyarakat bisa menggunakan jalan ini dengan aman, nyaman, dan tenang,” pungkas Ilham.
Selain itu, warga juga meminta para wakil rakyat turut menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, agar keluhan warga Taktakan terkait kerusakan jalan ini dapat segera direalisasikan.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 mengatur bahwa apabila terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan, maka penyelenggara jalan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menuntut agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang segera bertindak memperbaiki jalan rusak di wilayah Taktakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memenuhi kewajiban hukum sebagai penyelenggara jalan
Saya berharap gubernur Banten, Wali gubernur Banten,Wali dan wakil walikota Serang Segera ambil tindakan untuk memperbaiki jalan jalan yang rusak yang ada di kota Serang, " Pungkasnya Ilham.
(val/Red) .
No comments:
Post a Comment