Berkedok Jamu, Warung di Cipondoh Diduga Edarkan Miras Tanpa Izin - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Berkedok Jamu, Warung di Cipondoh Diduga Edarkan Miras Tanpa Izin

Sunday, 20 April 2025
Warta Global Banten.id - Tangerang -
Cipondoh, Minggu, 20 April 2025 - Sebuah warung yang diduga menjual minuman keras berkedok warung jamu di wilayah RT. 003 RW. 04, Jalan Irigasi, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, disidak oleh awak media pada malam hari. Sidak dilakukan untuk mengonfirmasi legalitas usaha tersebut yang ramai dikunjungi pemuda hingga larut malam.

Dalam wawancara, seorang karyawan bernama Andri menjelaskan bahwa warung tersebut dimiliki oleh seseorang bernama Indra, yang saat ini sedang berada di kampung halaman dan hanya datang seminggu sekali. “Saya baru kerja di sini, biasanya barang langsung dikirim oleh bos,” ujar Andri.

Warung tersebut buka mulai pukul 16.30 WIB dan menjual berbagai jenis minuman, termasuk minuman anggur merah. Namun saat ditanyakan terkait izin distribusi dan legalitas usaha, pihak karyawan tidak dapat memberikan keterangan yang jelas.

Saat awak media meminta klarifikasi lebih lanjut, Indra – sang pemilik warung – menyampaikan melalui sambungan komunikasi bahwa benar menjual miras. Namun, ia juga mengakui bahwa di depan tokonya terdapat warung lain yang telah lebih lama beroperasi dan menjual minuman keras secara terang-terangan. “Di depan toko saya itu, warung yang di teralis dan agak remang-remang itu udah jualan miras puluhan tahun,” ungkap Indra.

Pernyataan tersebut membuka potensi lebih luas terkait adanya peredaran miras yang tidak terkendali di kawasan tersebut. Awak media yang melakukan sidak menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang secara tegas melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang, termasuk di warung, toko, dan tempat hiburan malam.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum secara rutin melakukan penertiban dan pemusnahan barang bukti miras ilegal sebagai bentuk implementasi dari perda tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan praktik-praktik peredaran miras ilegal yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindak lanjut serta penertiban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik ilegal.

(M. Aqil Bahri, S.H)

No comments:

Post a Comment

Pendaftaran Jurnalis

Klik