Warta Global Banten | Merak, Banten Cinangka Dugaan proyek bangunan bertingkat tanpa izin yang terbengkalai di kawasan Pelabuhan Merak memicu sorotan publik. Proyek yang berada di area operasional milik PT ASDP Indonesia Ferry tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai ketidaksesuaian perizinan serta polemik dalam proses klarifikasi kepada insan pers.
Sejumlah jurnalis melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pengelola di ruang kerja lantai dua area Terminal Terpadu Merak. Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Bagian Umum Terminal Terpadu Merak, Farid, serta perwakilan pengelola terminal, Alam Surya.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, pemberitaan sebelumnya disebut telah masuk dalam proses koreksi atau take down (404) setelah adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai status proyek bangunan yang dipersoalkan.
Proyek Dipertanyakan, Dokumen Izin Jadi Sorotan Dalam proses verifikasi, insan pers menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu diperjelas oleh pengelola kawasan pelabuhan, di antaranya:
Kejelasan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya Kesesuaian antara dokumen izin dengan kondisi fisik bangunan di lapangan Pengumpulan bukti valid sebagai dasar pemberitaan yang akurat dan berimbang Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait pembangunan di kawasan strategis transportasi nasional seperti Pelabuhan Merak.
Dugaan Kendala Klarifikasi di Lapangan Di sisi lain, proses klarifikasi juga diwarnai sejumlah catatan dari kalangan jurnalis. Beberapa pihak menilai terdapat sikap yang kurang kooperatif terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, muncul dugaan adanya tekanan terhadap rekan media serta pembatasan akses pendampingan di media center Terminal Terpadu Merak.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi publik di kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu gerbang utama penyeberangan Jawa–Sumatra.
Organisasi Pers Angkat Bicara
Menanggapi situasi tersebut, pimpinan organisasi pers Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan menyurati Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Langkah itu dilakukan untuk:
Meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur
Mendorong evaluasi pengelolaan komunikasi publik di Terminal Terpadu Merak Menjamin kebebasan pers saat menjalankan tugas peliputan Pers sebagai Pilar Transparansi Dalam konteks demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan aktivitas yang berdampak luas.
Melalui prinsip independensi dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers, insan media diharapkan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak yang terkait dalam pemberitaan.
Dengan adanya proses klarifikasi ini, berbagai pihak berharap polemik yang muncul dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan, sekaligus memperkuat sinergi antara pengelola pelabuhan, pemerintah, dan insan pers dalam menjaga akuntabilitas informasi kepada masyarakat.

