
CILEGON,— WartaGlobal.Id - Insiden penumpang terjatuh di area eskalator mati di Pelabuhan Merak memicu sorotan terhadap aspek keselamatan fasilitas bagi pengguna jasa penyeberangan.
Korban berinisial F menceritakan kronologi kejadian saat dirinya baru saja turun dari kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut. Saat itu, ia hendak melanjutkan perjalanan melalui area eskalator menuju keluar terminal.
Menurut F, kedua jalur eskalator yang tersedia dalam kondisi tidak berfungsi atau mati.
“Waktu itu saya baru turun dari kapal. Di situ ada dua jalur eskalator, tapi keduanya mati,” ujar F saat menceritakan kejadian yang dialaminya.
Dalam kondisi lelah setelah perjalanan laut, F mengaku tidak menyadari kondisi eskalator tersebut secara penuh. Ia pun kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh.
“Kebetulan saya juga mungkin ngantuk dan lelah. Jadi saya terjatuh di eskalator itu,” katanya.
F juga menyoroti tidak adanya petugas yang berjaga di sekitar fasilitas tersebut untuk memberikan peringatan kepada penumpang. Menurutnya, jika ada petugas yang memberi tahu bahwa eskalator tidak berfungsi, insiden tersebut kemungkinan bisa dihindari.
.
“Seharusnya ada yang jaga dan memberi tahu kalau eskalator itu mati. Tapi waktu kejadian tidak ada petugas yang mengingatkan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak melihat adanya tanda peringatan atau imbauan yang jelas di lokasi terkait kondisi eskalator yang tidak beroperasi.
“Tidak ada juga pemberitahuan atau tanda hati-hati di situ,” tambahnya.
F menyebutkan bahwa setelah kejadian barulah sejumlah orang berdatangan untuk membantu dan memperbaiki kondisi di lokasi tersebut.
“Setelah kejadian baru ramai orang datang,” tuturnya.
Insiden ini menjadi perhatian karena terjadi di salah satu simpul transportasi utama penyeberangan antara Pulau Jawa dan Sumatera, yakni rute Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni yang dikelola oleh ASDP Indonesia Ferry.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pelabuhan terkait penyebab eskalator tidak berfungsi maupun evaluasi terhadap sistem pengawasan fasilitas bagi penumpang dan tidak ada rambu-rambu peringatan bahaya kalo fasilitas umum yang ada di pelabuhan ASDP merak .
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan fasilitas publik di area pelabuhan, terutama pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran ketika jumlah penumpang meningkat signifikan.
Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur keselamatan dan ketersediaan fasilitas publik:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas yang layak serta aman guna mendukung iklim pelayanan yang memadai.
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan teknis keselamatan bangunan (termasuk fasilitas umum), seperti sistem proteksi kebakaran, penangkal petir, serta keamanan instalasi listrik dan gas.
PP No. 42 Tahun 2020: Berfokus pada aksesibilitas dan keselamatan bagi penyandang disabilitas di permukiman dan fasilitas pelayanan publik, termasuk perlindungan dari bencana.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Meski berfokus pada tempat kerja, prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam undang-undang ini sering diterapkan pada pemeliharaan fasilitas teknis di area publik guna mencegah kecelakaan.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengatur keselamatan fasilitas jalan raya, rambu-rambu, dan prasarana transportasi umum

