SETAHUN SUDAH PT BANGUN BETON DIDUGA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KORBAN YANG RUMAH NYA DI TABRAK DI MANCAK - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

SETAHUN SUDAH PT BANGUN BETON DIDUGA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KORBAN YANG RUMAH NYA DI TABRAK DI MANCAK

Friday, 20 March 2026


Serang, Banten –WartaGlobal.Id -  Kasus kecelakaan mobil molen milik PT Bangun Beton yang menabrak rumah warga di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Peristiwa yang suda terjadi pada November 2024 lalu tersebut menyisakan kerugian materiil bagi korban, namun pertanggungjawaban dari pihak perusahaan dinilai belum jelas sampai saat ini.

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat kendaraan molen milik PT Bangun Beton melintas di wilayah permukiman warga dan diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian depan rumah warga. Akibat kejadian itu, bangunan rumah mengalami kerusakan cukup parah pada bagian dinding dan pagar.

Sejak kejadian tersebut, pihak korban mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan oknum pengurus PT Bangun Beton. Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan belum juga terealisasi hanya nanti dan nanti tidak ada kejelasan sama sekali.

“Dari awal hanya disampaikan akan bertanggung jawab diselesaikan dan diperbaiki. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, hanya janji-janji saja,” ujar pihak korban saat ditemui wartawan pada Rabu,18/03/2026

Korban menyebutkan bahwa kerusakan rumah masih belum semua nya, masih ada sisa yang belum diperbaiki secara menyeluruh, apakah harus kami yang menanggung sendiri, sementara dalam perjanjian tertulis, akan di perbaiki seperti semula dan alat serta barang barang yang rusak dari mulai motor, rak besi, tangga 2 meter baru, alat kesehatan perabot dapur, cat, dempul dan masih banyak lagi yang lainnya, belum juga di ganti dan di kembalikan, ke pihak korban hingga kini, dampak kerugian yang timbul. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan,"Ucapnya dengan nada kecewa.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, pihak korban berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh agar ada kejelasan tanggung jawab serta penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Redaksi dari media kabarbahri.co.id mencoba mengkonfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada yang diduga menjabat humas di PT Bangun Beton Berinisial B, Namun Yang bersangkutan tidak merespon pesan sama sekali, Dengan tidak nya merespon menimbulkan pertanyaan publik bahwa diduga PT bangun beton tidak ada niat baik untuk mengganti semua kerugian korban.

Padahal sudah jelas :

PT (Perseroan Terbatas) atau perusahaan wajib memberikan ganti rugi jika mobil dinas/perusahaan yang digunakan oleh karyawannya menyebabkan kerugian kepada orang lain (pihak ketiga), terutama jika kecelakaan terjadi saat karyawan tersebut sedang menjalankan tugas atau pekerjaannya.

Berikut adalah poin-poin penting hukum terkait tanggung jawab perusahaan:
Dasar Hukum Pasal 1367 KUHPerdata: Majikan atau perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya (karyawan) dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.

Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata): Korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan imateriil kepada perusahaan jika kecelakaan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengemudi perusahaan.
Tanggung Jawab Pengusaha/Perusahaan: Pemilik atau pengusaha (termasuk perusahaan angkutan umum) bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bangun Beton belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penyelesaian kasus tersebut.

Keluarga korban berharap kepada PT Bangun Beton bisa menepati janji nya .

(Red)