Kelompok KKM 29 membangun karakter Masyarakat dengan sosialiasi efektivitas penegakan perda lingkungan hidup terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

Kelompok KKM 29 membangun karakter Masyarakat dengan sosialiasi efektivitas penegakan perda lingkungan hidup terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan

Friday, 14 August 2026
Serang,Banten - Dalam rangka melaksanakan program Pengabdian kepada Masyarakat melalui Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM), Mahasiswa KKM Kelompok 29 Universitas Bina Bangsa (UNIBA), menggelar program sosialiasi perda di lingkungan teras bendung, senin (10/8/2026). Program kerja bidang 3 yang berfokus pada bidang sosial,Budaya,Hukum dan perberdayaan Masyarakat.
Laporkan dari lokasi pemukiman padat. Perda sudah melarang warga membuang sampah sembarangan, tetapi realita di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan analisis dari berbagai daerah, ditemukan bahwa penegakan Perda ini masih menghadapi empat kendala besar.
Pertama, proses pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih dilakukan tanpa pemilahan. Sampah organik dan anorganik yang sudah dipilah oleh warga kembali tercampur saat diangkut. Kedua, sarana pemilahan seperti tempat sampah berwarna atau berlabel masih sangat minim. Ketiga, belum ada perencanaan pengolahan sampah yang memadai, sehingga banyak TPA masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang tidak ramah lingkungan. Keempat, pengawasan dari pemerintah daerah belum berjalan optimal."
mari kita lihat data perbandingan antara ketentuan Perda dan realita di lapangan.
Untuk pelanggaran membuang sampah di jalan atau sungai, Perda menjatuhkan sanksi denda administratif hingga pidana kurungan. Namun kenyataannya, sampah-sampah itu tersangkut di semak-semak dan sungai tanpa ada pelaku yang bisa diidentifikasi. Tingkat efektivitasnya dinilai RENDAH.
Kemudian, larangan membakar sampah sembarangan. Perda hanya memberikan teguran tertulis dan pembinaan. Di lapangan, pembakaran sampah justru menjadi kebiasaan rutin di kalangan warga desa. Efektivitasnya pun RENDAH.
Untuk kasus pencemaran lahan kosong atau TPS liar, Perda mengatur penyitaan alat dan penutupan area. Namun realitanya, pembersihan hanya dilakukan secara berkala tanpa ada sanksi denda, sehingga tingkat efektivitasnya hanya SEDANG.
Bahkan untuk kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, meskipun warga sudah memilah, sampah kembali tercampur saat proses pengangkutan. Ini juga dinilai RENDAH."
Dalam sambutannya, warga teras bendung menyampaikan apresiasi atas program yang telah dilaksanakan oleh mahasiswa KKM Kelompok 29.
"Terima kasih banyak kepada anak-anak KKM dari Uniba tahun ini yang telah memberikan kontribusi dengan mengsosialisasikan perda. Sebenarnya setiap tahun warga sini sering mengsosialisasikan tentang sampah, tetapi kali ini ada adanya sosialisai tentang perda Masyarakat bisa sadar akan pentingnya sosialisasi tentang peraturan pembuangan sampah," ujarnya.
Dari temuan ini, jelas bahwa Perda hanya akan menjadi dokumen tanpa makna jika tidak didukung oleh fasilitas yang memadai, pengawasan yang ketat, dan penegakan sanksi yang tegas. Strategi terbaik yang disarankan adalah mengintegrasikan edukasi kepada masyarakat, penyediaan sarana pengolahan sampah, peningkatan partisipasi warga, serta pengawasan dan sanksi yang konsisten. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, Mahasiswa KKM Kelompok 29 Universitas Bina Bangsa berharap Kegiatan ini juga diharapkan bukan sekadar menghukum, tetapi membentuk budaya hidup bersih yang berkelanjutan.