
Warta Global Banten | Cilegon, 2 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Serikat Karyawan Krakatau Medika (SKKM), yang berafiliasi dengan Federasi ASPEK Indonesia, menolak tren kebijakan yang mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan melemahkan hak pesangon. Kedua organisasi ini menuntut agar Rancangan Undang‑Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR mengembalikan perlindungan pekerja secara menyeluruh.
Dalam siaran Pers nya, ASPEK Indonesia mengajukan kekhawatiran mereka berdasar data resmi. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hingga semester I-2026 sebanyak 32.389 pekerja tercatat mengalami PHK dan menjadi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini, kata ASPEK, memperlihatkan lemahnya pencegahan PHK dan berkurangnya perlindungan hak-hak pekerja.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, ASPEK mengajukan tuntutan konkret yang harus dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan.
Pertama, PHK harus dijadikan upaya terakhir setelah seluruh upaya mempertahankan hubungan kerja melalui dialog dan perundingan dilakukan.
Kedua, pekerja yang sedang bersengketa PHK wajib menerima upah proses sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, pengaturan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak harus dikembalikan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam UU No.13/2003.
Keempat, dibentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional yang mewajibkan perusahaan mencadangkan dana pesangon secara berkala untuk menjamin pemenuhan hak pekerja bila perusahaan pailit atau tidak mampu membayar.
Kelima, penegakan hukum terhadap putusan perselisihan hubungan industrial perlu diperkuat dengan sanksi yang tegas, termasuk sanksi pidana bagi pemberi kerja yang sengaja mengabaikan putusan pengadilan.
Presiden ASPEK Muhamad Rusdi menjelaskan latar konstitusional dari tuntutan ini. "Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK," ujar Rusdi, merujuk pada Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dukungan serikat ditunjukkan oleh pernyataan Ketua SKKM Hengky Suryo W. Hengky menyoroti dampak langsung PHK di sektor layanan kesehatan: "Jika RUU Ketenagakerjaan melemahkan hak pesangon dan mempermudah PHK, kami tidak akan tinggal diam. Di sektor layanan kesehatan tempat kami bekerja, PHK tidak hanya merusak kesejahteraan tenaga kerja tetapi juga mengganggu layanan kepada pasien. Pesangon bukan belas kasihan; itu hak atas kerja dan kontribusi yang telah diberikan. Negara harus hadir untuk menjamin hal itu."
Rusdi menegaskan bahwa peran negara tidak berhenti pada pemberian kompensasi setelah PHK. Negara harus bertindak preventif dengan kebijakan yang mencegah PHK, melindungi hak pekerja selama proses perselisihan, dan menyediakan program pelatihan serta penempatan kembali untuk mempercepat pemulihan pekerja terdampak. Menurut Rusdi, perlindungan pekerja dan kepastian investasi bisa berjalan beriringan untuk menciptakan hubungan industrial yang stabil, produktif, dan berkelanjutan.
RUU Ketenagakerjaan saat ini disusun pemerintah bersama DPR sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perbaikan sejumlah ketentuan di bidang ketenagakerjaan..

