
PANDEGLANG — Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 66 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) meluncurkan program kerja (Proker) pendampingan dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Banjar. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengabdian masyarakat guna mendorong percepatan legalitas usaha di tingkat desa.
Inisiatif ini diawali dengan koordinasi resmi dari tim bidang ekonomi KKM 66 UNIBA kepada pihak Pemerintah Desa Banjar. Sebagai bentuk dukungan, staf desa mengarahkan dan mengimbau seluruh warga pelaku UMKM yang ingin mengurus legalitas usahanya untuk langsung menghubungi tim KKM 66.
Dalam pelaksanaannya, pembuatan NIB ini ditangani dan dieksekusi langsung oleh perwakilan bidang ekonomi KKM 66 UNIBA, Hikmal Adiseto. Setiap pelaku UMKM yang mendaftar didampingi secara penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS), mulai dari verifikasi data kependudukan, pendaftaran akun, pemetaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan dan pencetakan dokumen NIB.

"Kepemilikan NIB merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan dan daya saing usaha warga. NIB bukan sekadar identitas formal, melainkan kunci pembuka akses terhadap berbagai fasilitas strategis, mulai dari perlindungan hukum, kemudahan pengajuan sertifikasi halal, pendaftaran izin edar BPOM, hingga peluang mendapatkan bantuan permodalan dan program kemitraan pemerintah," ujar Hikmal Adiseto selaku perwakilan bidang ekonomi KKM Kelompok 66 UNIBA.
Sinergi antara tim KKM 66 UNIBA, pihak perangkat desa, dan warga ini mendapat sambutan hangat. Para pelaku UMKM Desa Banjar merasa sangat terbantu karena pengurusan legalitas usaha kini menjadi lebih praktis, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Melalui Proker pendampingan NIB ini, diharapkan dapat mendorong transformasi UMKM Desa Banjar agar lebih tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta siap bersaing dan naik kelas di pasar yang lebih luas.

