CILEGON, — Pembangunan Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.318.900.000, mendapat sorotan. Bukan hanya soal pelaksanaan pekerjaan, penerapan keselamatan kerja hingga sikap terhadap wartawan yang melakukan kontrol sosial ikut dipertanyakan.
Proyek yang dibiayai melalui SBSN Tahun Anggaran 2026 itu memiliki volume satu paket. Berdasarkan informasi pekerjaan, proyek dimulai pada 8 Juli 2026 dan ditargetkan selesai 4 November 2026, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada CV Azel Putri Mandiri, sementara CV Gamaplan Konsultan tercatat sebagai konsultan pengawas.
Nomor SPMK pekerjaan tersebut yakni 1088/kw.28.02.3/4/ks.01.1/07/2026.
Sorotan datang dari Aktivis Cilegon, Abdurrahman Farih, yang menyayangkan adanya sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Salah satunya berkaitan dengan dugaan penggunaan material semen yang disebut menggunakan Semen Serang.
"Ini masih dugaan dan tentu harus dikonfirmasi kepada pihak pelaksana. Yang penting, material yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak," kata Abdurrahman, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, persoalan proyek pemerintah tidak semestinya hanya dilihat dari apakah bangunan tersebut selesai atau tidak. Kualitas material, kesesuaian spesifikasi, serta keselamatan pekerja juga menjadi bagian penting yang harus diawasi.
APD Pekerja Jadi Sorotan
Selain material, Abdurrahman juga menyoroti penggunaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan proyek.
Ia menyebut masih terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan APD secara lengkap ketika menjalankan aktivitas pekerjaan.
Menurut Abdurrahman, perhatian terhadap APD justru merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan para pekerja.
"Kita datang bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kita ingin mengingatkan agar para pekerja yang berada di proyek menggunakan APD. Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian," ujarnya.
Ia menilai pihak pelaksana maupun konsultan pengawas perlu memastikan penerapan keselamatan konstruksi tidak hanya tertulis dalam dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Apalagi, proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari SBSN dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar.
Wartawan Disebut Kurang Mendapat Respons Kooperatif
Sorotan lainnya menyangkut interaksi pihak proyek dengan wartawan yang melakukan pemantauan di lokasi.
Abdurrahman menyayangkan apabila kehadiran wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dianggap sebagai gangguan.
Menurutnya, selama wartawan melakukan tugas jurnalistik secara profesional, pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
"Jangan sampai wartawan yang datang untuk mengingatkan soal APD justru dianggap mengganggu. Kalau memang pelaksanaan proyek sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," katanya.
Meski demikian, dugaan penggunaan material tertentu maupun persoalan APD tersebut masih memerlukan klarifikasi dari kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pihak-pihak tersebut perlu memberikan penjelasan mengenai jenis dan spesifikasi material yang digunakan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proyek yang menggunakan dana negara tersebut dilaksanakan, mulai dari kesesuaian spesifikasi, mutu pekerjaan, keselamatan konstruksi hingga penggunaan anggarannya.
Sebab, pembangunan fasilitas pelayanan keagamaan bukan sekadar mengejar bangunan berdiri dan proyek selesai. Keselamatan pekerja, kualitas bangunan, kepatuhan terhadap kontrak, dan keterbukaan kepada publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban proyek pemerintah.

