TANGERANG — Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, menangkap seorang pria berinisial FA (38) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kadaung, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/180/X/2026/Sek Legok, korban atas nama Dekip melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi A-3629-HF.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.45 WIB setelah sepeda motor milik korban selesai digunakan oleh istrinya, Dewi, untuk membeli sarapan. Setelah kembali, sepeda motor diparkir di dalam garasi rumah yang berpagar dan pintu pagar ditutup rapat.
Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, korban melihat sepeda motornya sedang didorong dari dalam rumah oleh seorang pria tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan langsung melaporkannya ke pihak Polsek Legok untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Barang Bukti dan Ancam Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J
* BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan
* Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi (baju putih, celana pendek hitam, dan sepatu putih abu-abu)
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

