SADIS! Dugaan Kebocoran Dana APBD di Dispora Kota Tangerang Selatan - Warta Global Banten

Mobile Menu

Top Ads

Serang

More News

logoblog

SADIS! Dugaan Kebocoran Dana APBD di Dispora Kota Tangerang Selatan

Monday, 26 May 2025
Warta Global Banten.id - Tangsel -
Dugaan kebocoran dana APBD di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan mencuat ke publik. Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi dan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak Dispora, yang ditujukan langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdis).

Surat tersebut memuat dugaan serius, antara lain indikasi penggelembungan anggaran dalam pembayaran gaji pegawai non-ASN, kegiatan pemeliharaan gedung yang diduga fiktif, serta penyaluran dana hibah yang tidak transparan.

Sayangnya, alih-alih memberikan klarifikasi, pihak Sekdis justru berlindung di balik Peraturan Wali Kota (Perwako) Tangerang Selatan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Kami punya dasar hukum kuat. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib mengumumkan informasi secara serta-merta jika berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,” tegas Syamsul Bahri saat konferensi pers di kantor DPP GWI, Jalan Veteran No. D12, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang.

“KETIDAKTRANSPARANAN = POTENSI KORUPSI”
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam APBD Tahun 2023, Dispora Kota Tangerang Selatan mengelola anggaran sebesar Rp37.878.852.242. Namun, dana yang ditampilkan ke publik hanya Rp23.721.000.000. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp12.504.110.000 yang tidak jelas penggunaannya.

Disinyalir, dana tersebut terkait dengan kelebihan jumlah pegawai non-ASN yang dianggarkan Dispora. Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, jumlah pegawai non-ASN tahun 2023 adalah 213 orang. Namun, Dispora justru mencantumkan 237 orang, dengan kelebihan 24 orang.

Jika merujuk pada total anggaran gaji non-ASN sebesar Rp6.001.320.000, maka estimasi rata-rata gaji per pegawai hanya sekitar Rp2.110.168 per bulan. Padahal, sesuai Perwako Nomor 9 Tahun 2023 (perubahan atas Perwako Nomor 86 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan), standar minimal gaji pegawai non-ASN adalah Rp2,5 juta per bulan.

Adapun rincian alokasi anggaran gaji pegawai non-ASN di antaranya:

1. Jasa Supir – Rp60.000.000


2. Jasa Keamanan – Rp120.000.000


3. Jasa Kebersihan – Rp108.000.000


4. Jasa Administrasi – Rp2.458.200.000


5. Jasa Penanganan Prasarana & Sarana Umum – Rp3.255.120.000

PERAWATAN GEDUNG DIDUGA FIKTIF
Dugaan korupsi tidak berhenti di sana. Syamsul Bahri juga mengungkap bahwa anggaran perawatan gedung tahun 2023–2024 yang diajukan oleh Dispora diduga fiktif, karena kegiatan serupa telah dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kota Tangerang Selatan.

Untuk tahun 2024, Dispora hanya menampilkan anggaran sebesar Rp21.315.000.000, padahal dana yang sebenarnya dikelola mencapai Rp45.951.517.035. Selisih sebesar Rp24.636.517.035 kembali menimbulkan pertanyaan besar: digunakan untuk apa?

Nama kegiatan yang telah ditangani Dinas Cipta Karya antara lain:

2023: Pemeliharaan Gedung (Kode RUP: 44998038), Total Pagu: Rp77.473.725

2024: Pemeliharaan Bangunan Kantor (Kode RUP: 48547982), Total Pagu: Rp100.378.980

TEGAS DI KONFERENSI PERS
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 23 Mei 2025, Syamsul Bahri, didampingi tim pengacara dari lembaganya, menegaskan komitmennya membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kasus ini harus dikawal bersama hingga ke jalur hukum. Genderang perang telah ditabuh, dan kami tidak akan mundur selangkah pun," tegasnya kepada para wartawan yang hadir.

Laporan ini akan segera dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di daerah.

No comments:

Post a Comment